Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

218 Wabin Terima Remisi Di Lapas Kelas III Parigi

×

218 Wabin Terima Remisi Di Lapas Kelas III Parigi

Sebarkan artikel ini
Kepala Lapas kelas III Parigi, Didik Niryanto saat ditemui di ruang kerja setelah pelaksanaan kegiatan pemberian remisi ke warga binaan.(17/08/2024).Foto.Ipal

Bisalanews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi , Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) agihkan remisi umum Sebanyak 218 warga binaan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 79 Republik Indonesia.

Example 300x600

Kepala Lapas kelas III Parigi, Didik Niryanto mengatakan, jumlah warga binaan Lapas kelas III Parigi sebanyak 353 orang.

Baca juga :  Direktur Sentral Politika: Kepemimpinan Khofifah Dorong Jawa Timur Melesat Maju

Dengan rincian, 275 orang narapidana, dan 78 orang tahanan.

” Yang mendapat remisi umum pada HUT ke 79 RI kali ini berjumlah 218 orang.” ungkap Kalapas Didik Niryanto ditemui usai acara pemberian remisi di Lapas Parigi, Sabtu (17/8/2024).

Tujuan pemberian remisi umum kata dia, adalah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan.

Baca juga :  Kades Sigenti Dilaporkan ke Inspektorat

Khususnya, bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

“Dan ini tentunya bisa menjadi pendorong bagi warga binaan untuk bisa melaksanakan masa pidananya lebih baik lagi,” ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya remisi ini mereka (Warga binaan) akan keluar dari Lapas nantinya dapat menjadi manusia yang berguna.

Baca juga :  Sunarti : 391 Siswa SD Bersaing di O2SN dan FLS3N Tingkat Parigi Moutong

“Setelah bebas dan kembali ke masyarakat mereka bisa menjadi warga negara yang baik.” harapnya.

Dari 218 orang warga binaan yang mendapat remisi umum pada HUT ke 79 RI di Lapas kelas Parigi, yakni 36 orang mendapat remisi 1 bulan, 52 orang remisi 2 bulan.

Kemudian, 69 orang remisi 3 bulan, 35 orang remisi 4 bulan, 25 orang remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

“Warga binaan ini semua remisi umum 1 atau remisi sebagian. Untuk remisi langsung bebas itu tidak ada,” ujarnya.

Total Views: 1001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *