banner 728x250
Pemilu  

Lambat Sehari Memasukan LPPDK dua Parpol di Parigi Moutong Terancam Gagal

Bisalanews.id – Dua Partai Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 di Parigi Moutong yang lambat menyampaikan Laporan Anggaran Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Parigi Moutong terancam di gugurkan.(01/03/2024)

Ketua KPU Parigi Moutong,Ariyana mengatakan dua partai politik yang lambat menyampaikan yakni Demokrat dan Gelora,dari batas yang di tentukan oleh PKPU nomor 018 tahun 2023.

“Untuk di Parigi Moutong ada dua partai politik yang lambat menyampaikan LPPDKnya yaitu Partai Demokrat dan Partai Gelora”ucapnya.

Menurut Ariyana untuk partai Demokrat lambat enam menit sedangkan partai Gelora lambat dua puluh lima menit.

Sebelumnya KPU Parigi Moutong telah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan penyampaian LPPDK yang mana Ariyana menyebutkan ini bentuk langkah-langkah yang di lakukan oleh pihaknya dalam mengantisipasi dan mendorong partai politik dalam menyampaikan laporanya tepat waktu.

Baca juga :  DPRD Parigi Moutong Gelar Paripurna Sertijab, Erwin Burase Resmi Jabat Bupati Periode 2025–2030

“KPU Parigi Moutong telah melakukan Rakor tentang LPPDK ,ini bentuk langkah-langkah yang kami lakukan untuk mendorong partai politik itu menyampaikan LPPDKnya tepat waktu”ujarnya.

Ariyana menekankan upaya yang dilakukan oleh KPU Parigi Moutong sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dimana dari semua tahapan telah dilaksanan dalam mengingatkan partai politik untuk segera menyampaikan LPPDK dari surat menyurat sampai dengan pelaksaan Rakor bahkan pihak operator mengingatkan melalui telepon seluler.

Sangsi yang akan di terapkan sesuai dengan PKPU Nomor 018 tahun 2023 pasal 53 ayat 4 dan pasal 118 ayat 3.

Baca juga :  Erwin-Sahid Matangkan Program 100 Hari Kerja,Fokus Penataan Kota dan Pemberantasan Narkoba

Pasal 53 ayat 4 yang bunyinya penyampaian LPPDK sebagaiman yang dimaksud pada ayat 3,dilakukan paling lama lima belas hari (15) sesudah hari pemungutan suara paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Sedangkan pasal 118 ayat 3 ,dalam ini pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat,pengurus partai politik peserta pemilu tingkat provinsi, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang di tunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 4.

Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak di tetapkannya calon anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Baca juga :  KPU Parimo Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye Ke Parpol Peserta Pemilu 2024

Ariyana menambahkan bahwa partai Demokrat telah menyurat ke KPU Parigi Moutong terkait dengan keterlambatan dalam menyampaikan LPPDK bahkan telah dilakukan konsultasi Ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah sembari menunggu arahan selanjutnya dari KPU Republik Indonesia.

Total Views: 853

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!