Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

DPRD Parimo Gelar Rapat Paripurna untuk Evaluasi Laporan Pembelanjaan Anggaran 2022/2023

×

DPRD Parimo Gelar Rapat Paripurna untuk Evaluasi Laporan Pembelanjaan Anggaran 2022/2023

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Parigi Moutong,Suyutin Budianto Tongani (tengah),Wakil Ketua 1,Faisan Badja (Kiri)Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur S.Pd, M.Si.(kanan).(29/02/2024).foto-Ipal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo menggelar rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Parigi Moutong Suyutin Budianto Tongani dan di dampingi Wakil Ketua 1,Faisan Badja.(29/02/2024)

Rapat Paripurna yang di laksanakan membahas tentang rekomendasi  Pansus (Panitia Khusus) DPRD Parigi Moutong yang berkaitan dengan laporan pembelanjaan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022/2023.

Example 300x600

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur S.Pd, M.Si yang dalam hal ini mewakili Pj.Bupati Parigi Moutong  Richard A.Djanggola serta 17 anggota DPRD Parimo.

Baca juga :  Kelurahan Ranononcu Wakili Kabupaten Poso di Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah 2025

Rapat Paripurna ke 2 di Tahun 2024 menjadi wadah penting dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu anggota DPRD Parimo, Mustakim Kono, menyampaikan bahwa Pansus dibentuk setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Menurutnya, keberadaan LHP memastikan pelaksanaan keuangan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“LHP BPK memiliki tujuan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.” Ujarnya

Mustakim Kono juga menekankan bahwa fungsi BPK adalah memastikan optimalitas pengelolaan uang daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022/2023.

Baca juga :  Masa Tanggap Darurat Di Perpanjang sampai 14 Hari kedepan

Dalam konteks undang-undang, Mustakim Kono mengungkapkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas belanja daerah tahun anggaran 2022/2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah, terutama dalam infrastruktur, hibah, dan modal, telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.Tambahnya

Baca juga :  Danramil 1306-08 lakukan Penguatan Wasbang

DPRD Parigi Moutong telah membentuk Pansus yang terdiri dari 19 anggota untuk membahas hasil pemeriksaan laporan keuangan yang telah dilakukan oleh BPK serta melaporkan hasil kerja DPRD dalam rapat paripurna.

Mustakim Kono, sebagai perwakilan seluruh anggota DPRD Parigi Moutong, berharap bahwa masukan dan saran yang dihasilkan dari Pansus ini dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Kabupaten Parimo agar pengelolaan keuangan daerah dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Total Views: 682

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *