Example 7970x250
BeritaHukumKriminal

PN Parigi Tunda Vonis Kasus Asusila Remaja 15 tahun

×

PN Parigi Tunda Vonis Kasus Asusila Remaja 15 tahun

Sebarkan artikel ini

Bisalanews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi sekali lagi melakukan penundaan sidang kasus asusila yang melibatkan 11 terdakwa.(04/01/2024)

Dalil penundaan tersebut kerena berkas belum selesai di rampungkan dan ada sebagian pejabat yang di pindah tugaskan.

Padahal sebelumnya pada tanggal 21 Desember 2023 Majelis Hakim mengatakan tidak akan menunda sidang berikutnya,tetapi pada faktanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi tetap melakukan penundaan pembacaan Vonis.

Baca juga :  Amrullah Almahdali Dinyatakan TMS Oleh KPU Parigi Moutong

Menurut Yakobus Manu S.H sidang tersebut akan di lakukan dua putusan pada hari yang berbeda, dimana pada tanggal 9 januari tiga terdakwah akan mendapat putusan kemudian di susul delapan tersangka lainnya pada tanggal 11 januari 2024.

Penasehat Hukum korban (R),Ito Lawputra S.H pengacara tim Hotman Paris 911 dalam konfrensi pers mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut harusnya hakim memiliki komitmen profesional intergeritas penuh untuk segerakan putuskan dan berikan keadilan buat korban .

Baca juga :  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Konfrensi pers yang dilaksanakan di rumah keluarga korban (R) di Kelurahan Bantaya juga menghadirkan orang tua korban (H), dimana orang tua korban mengatakan kecewa pada hakim.

Dimana majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut banyak megulur waktu,ibu kandung korban juga sangat berharap putusan sidang nantinya pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi dapat memberi hukuman setimpal buat para pelaku.

Baca juga :  Dugaan Penggelapan,Mantan Kabag Umum Diperiksa Tipikor Polres Pasangkayu

Bahkan ibu kandung korban menambahkan bahwa keadaan (R) mengalami kondisi seperti semula,rasa sakit di bagian perut kembali di rasakannya.

“anak saya mengalami keadaan semula,yang mana perutnya kembali merasakan sakit”tutupnya.

Total Views: 1368

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *