Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Imbauan Gubernur Sulteng Tak Dihiraukan, Tarian Sambutan di PN Parigi Tetap Berlangsung Meski Azan Berkumandang

×

Imbauan Gubernur Sulteng Tak Dihiraukan, Tarian Sambutan di PN Parigi Tetap Berlangsung Meski Azan Berkumandang

Sebarkan artikel ini
Tarian ke dua di KPT Sulteng Cup III 2025.(08/08/2025).Foto MR

Bisalanews.id, Parmout – Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang penghentian aktivitas 30 menit sebelum salat tampaknya tidak berlaku di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Hal ini terbukti saat acara pembukaan turnamen tenis lapangan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulawesi Tengah Cup III, Jumat (08/08/2025), tetap berlangsung meskipun azan salat ashar berkumandang dari musholah yang berada di area kantor tersebut.

Example 300x600

Yang menjadi sorotan utama adalah penampilan tarian sambutan bernuansa Bali yang tetap dipertontonkan di tengah kumandang azan dari musholah PN Parigi.

Baca juga :  Tujuh Warga Diduga Tewas Akibat Longsor Saat Mencari Kayu di Gunung Talenga Bolano Lambunu

Tarian tersebut merupakan bagian dari prosesi pembukaan acara yang digelar oleh panitia turnamen dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkungan peradilan di Sulawesi Tengah.

Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang dikeluarkan beberapa waktu lalu secara tegas mengimbau seluruh instansi pemerintahan dan lembaga publik untuk menghentikan kegiatan kerja dan acara seremonial sekurang-kurangnya 30 menit sebelum waktu salat tiba.

Baca juga :  Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Imbauan ini bertujuan menumbuhkan kedisiplinan beribadah dan penghormatan terhadap waktu salat, khususnya bagi umat Islam di wilayah tersebut.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan di PN Parigi, imbauan tersebut tampaknya tidak menjadi pedoman.

Tidak terlihat adanya upaya penghentian acara atau jeda sejenak sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu shalat.

Baca juga :  Khawatir Penyalahgunaan BBM, Disperindag - Sat Intelkam Polres Parigi Moutong Periksa SPBU

Peristiwa ini memicu reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat yang menyayangkan sikap abai terhadap imbauan Gubernur, terlebih karena lokasi musholah berada dalam lingkungan institusi hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan dan etika publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Parigi maupun panitia turnamen terkait alasan tetap dilanjutkannya acara di tengah waktu azan.

Total Views: 1330

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *