
Bisalanews.id, Parmout – Citra DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali tercoreng. Seorang anggota dewan diduga melanggar kode etik setelah tertangkap kamera menenteng botol minuman keras dan berjoget bersama seorang biduan di ruang publik.
Rekaman tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan gelombang kritik dari masyarakat. Publik menilai perilaku tersebut tidak hanya memalukan, tetapi juga merendahkan martabat lembaga legislatif yang seharusnya menjadi teladan.
Secara normatif, anggota DPRD wajib menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan citra lembaga sesuai Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
Dugaan membawa miras dan berjoget di ruang publik jelas bertolak belakang dengan kewajiban tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga menegaskan larangan anggota dewan melakukan perbuatan tercela.
Jika terbukti, sanksi etik bukanlah satu-satunya konsekuensi. Pelanggaran tersebut dapat berbuntut pada sanksi hukum maupun sanksi politik dari partai pengusung.
Sanksi etik yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran, peringatan keras, pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD, hingga pemberhentian sebagai anggota dewan.
Dari aspek politik, partai juga berhak menjatuhkan hukuman lebih berat, termasuk pencoretan dari daftar caleg atau bahkan pemecatan keanggotaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets M. Tonggiroh, mengaku telah memerintahkan Badan Kehormatan (BK) untuk memanggil anggota legislatif dari Fraksi Golkar, Adyana Janji, guna dimintai klarifikasi. Namun publik menuntut agar proses ini tidak berhenti pada formalitas belaka.
“Untuk informasi selanjutnya, langsung tanyakan ke BK DPRD Parigi Moutong,” kata Alfrets singkat kepada wartawan, kamis (02/10/2025).
Pernyataan singkat ini justru mempertegas keraguan masyarakat akan keseriusan DPRD. Banyak pihak menilai, kasus ini adalah ujian nyata bagi integritas DPRD Parigi Moutong apakah berani menegakkan kode etik secara konsisten, atau sekadar memberi sanksi simbolis tanpa efek jera.
Bagi masyarakat Parigi Moutong, seorang anggota DPRD bukan sekadar politisi, melainkan representasi moralitas dan nilai-nilai adat, agama, serta norma sosial.
Karena itu, perilaku tidak pantas seorang wakil rakyat dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Kini, semua mata tertuju pada Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong. Jika tidak bertindak tegas dan transparan, bukan hanya individu anggota dewan yang bersangkutan yang kehilangan wibawa, tetapi seluruh lembaga DPRD bisa ikut terseret dalam krisis kepercayaan.
















