
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur saat konfrensi pers.(26/08/2025).Foto.Humas Polres
Bisalanews.id, Parigi-Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong kembali memperlihatkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dua orang pelaku berhasil diamankan saat beroperasi di Kecamatan Tinombo Selatan, bersama sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang secara ilegal.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (39) dan OK (30). Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral biru. Selain itu, petugas juga mengamankan lima unit mesin alkon tambahan yang masih ditelusuri pemiliknya.
Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan aliran sungai yang digunakan warga untuk pertanian,” tegasnya.
Polres Parigi Moutong, lanjut Romy, sudah berulang kali mengimbau warga untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Namun, masih ada oknum yang nekat menambang dengan cara merusak alam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, keduanya diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan melalui praktik tambang ilegal.
















