
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Serangkaian tindakan dalam pertambangan emas di Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, diduga kuat hanyalah kedok hukum untuk melegalkan operasi penambangan ilegal berskala besar.
Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di blok seluas 6 hektare tersebut terindikasi melakukan manipulasi ruang dengan beroperasi jauh di luar koordinat konsesi yang sah.
Alih-alih melakukan penambangan mandiri secara terbatas di area yang diizinkan, operator lapangan justru dituding mengumpulkan dan menyuplai material mentah dari wilayah pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitarnya untuk diolah di dalam fasilitas pemrosesan Blok 6.
Praktik culas ini lazim dikenal dalam dunia hitam pertambangan sebagai modus “cuci material”. Dengan memanfaatkan legalitas dokumen perizinan lingkungan dan komersial dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, oknum pengelola dituding memanipulasi asal-usul komoditas emas agar terkesan diproduksi secara legal dan memenuhi standar kepatuhan lingkungan.
Pelanggaran Batas Koordinat dan Pencucian Material Berdasarkan data resmi, Blok 6 dikelola oleh Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko berdasarkan hak IPR yang sah.
Namun, investigasi di lapangan mengindikasikan adanya pergeseran masif batas pengerukan. Alat-alat berat disinyalir menerobos masuk ke lahan di luar patok koordinat yang ditentukan oleh Inspektur Tambang dan Dinas ESDM.
Ironisnya, fasilitas pengolahan di dalam Blok 6 berperan layaknya pelabuhan transit aman (safe haven). Material ilegal dari luar diselundupkan masuk ke dalam blok pada malam hari guna menghindari pantauan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL).
Melalui metode ini, material mentah ilegal diklaim sebagai hasil bumi resmi dari koperasi, sehingga hasil pemurnian emasnya dapat dijual bebas ke pasar legal tanpa memicu kecurigaan aparat penegak hukum.
Manipulasi Aturan Kemitraan RakyatBerdasarkan regulasi teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, wilayah IPR didesain murni untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal dengan skala modal yang terbatas.
Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong secara tegas melarang keras adanya keterlibatan perusahaan pemodal besar atau korporasi hitam yang menyamar di balik struktur kepengurusan koperasi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan operasional yang mencolok. Penggunaan infrastruktur berat dan pola pengumpulan material lintas batas ini mengindikasikan adanya sokongan kapital besar berskala korporasi di balik layar.
Koperasi disinyalir hanya menjadi boneka hukum untuk meredam penertiban aparat, sementara keuntungan terbesar mengalir ke kantong para cukong penambang ilegal













