Example 7970x250
Lingkungan Hidup

Nama Mr. Ling Terseret Dugaan Penyalahgunaan IPR Blok 6, Wabup Parigi Moutong Sebut Tambang Kayuboko Ilegal

×

Nama Mr. Ling Terseret Dugaan Penyalahgunaan IPR Blok 6, Wabup Parigi Moutong Sebut Tambang Kayuboko Ilegal

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid dan ilustrasi pertambangan kayuboko.

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Aktivitas penambangan emas di Blok 6 Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun dari warga dan hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan izin pertambangan rakyat untuk menutupi aktivitas pengerukan yang dilakukan di luar wilayah koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Sorotan terhadap aktivitas tambang di Kayuboko sebelumnya juga disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid. Menurutnya, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut masih berstatus ilegal sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan tindakan penutupan maupun pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal.

Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul nama Mr. Ling yang oleh sejumlah sumber disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal dalam operasional penambangan di kawasan tersebut.

Secara administratif, Blok 6 Kayuboko diketahui telah memiliki dokumen IPR yang sah. Namun berdasarkan keterangan sejumlah warga, izin tersebut diduga hanya dimanfaatkan sebagai dasar legalitas ketika dilakukan pengawasan di lapangan, sementara aktivitas pengerukan menggunakan alat berat justru berlangsung di luar batas koordinat yang diizinkan.

Baca juga :  Tambang Emas Kayuboko Kembali Telan Korban Jiwa, Warga Desa Lobu Mandiri Dilaporkan Meninggal Tertimbun Material

Warga menduga dokumen IPR Blok 6 kerap dijadikan dasar pembenaran saat terjadi pemeriksaan, meski lokasi pengerukan telah bergeser ke area lain yang tidak termasuk dalam wilayah izin.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang mewajibkan setiap kegiatan penambangan dilaksanakan sesuai titik koordinat sebagaimana tercantum dalam izin yang diterbitkan pemerintah.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebut area yang menjadi sasaran pengerukan berada di luar koordinat IPR Blok 6. Kawasan tersebut disebut selama ini dikenal sebagai lahan yang dikuasai Ko Jefri, yang oleh warga dikenal sebagai pelaku lama aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko.

Warga juga mengaku mengetahui adanya hubungan kerja sama antara Ko Jefri dan Mr. Ling pada beberapa tahun silam. Mereka menduga aktivitas yang kini berlangsung merupakan kelanjutan dari hubungan tersebut.

Baca juga :  Diduga Rangkap Jabatan Ketua Koperasi IPR, Kades Kayuboko Terancam Langgar UU Desa

Menurut keterangan warga, alat berat tetap beroperasi dengan mengatasnamakan IPR Blok 6, namun praktik penambangan diduga dilakukan pada lokasi yang berada di luar wilayah yang telah mendapatkan izin.

“Kami melihat alat bekerja bukan hanya di area IPR. Aktivitasnya sudah bergeser ke lokasi lain,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di luar wilayah izin dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Apabila benar dilakukan di luar koordinat resmi, maka kawasan tersebut tidak lagi berada dalam ruang lingkup dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat penerbitan IPR. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu pembukaan hutan secara tidak terkendali, sedimentasi sungai, hingga pencemaran lingkungan apabila kegiatan berlangsung tanpa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi terhadap batas koordinat IPR Blok 6 Kayuboko, sekaligus menindaklanjuti apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan.

Baca juga :  Ketua Komisi III DPRD Desak DLH Parigi Moutong Tebang Pohon Yang Berbahaya

Saat dikonfirmasi terkait informasi yang menyebut dirinya sebagai pemodal aktivitas penambangan di Kayuboko, Mr. Ling mengatakan dirinya saat ini tidak berada di lokasi karena sedang berada di Sumbawa.

“Saya lagi di Sumbawa,” ujarnya saat menyampaikan melalui voice note watshap, Rabu (05/08/2026)

Meski demikian, ia membenarkan bahwa aktivitas di Kayuboko tetap berjalan dan telah dipercayakan kepada seseorang untuk mengelola operasional di lapangan.

“Di Kayuboko ada orang yang saya percayakan untuk mengurus,” kata Mr. Ling.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas penambangan yang disebut berlangsung di luar koordinat resmi IPR Blok 6 maupun dugaan penggunaan izin sebagai dasar operasional di lokasi lain, Mr. Ling tidak memberikan penjelasan secara rinci.

Total Views: 805

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *