
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Polemik distribusi solar subsidi di SPBU Sausu terus berkembang dan kini mengarah pada persoalan yang lebih serius daripada sekadar keluhan kelangkaan BBM.
Di tengah berbagai informasi yang beredar, nama Ahmad Fauzi selaku pengawas SPBU Sausu ikut menjadi sorotan publik karena dianggap memiliki peran penting dalam sistem pengawasan distribusi solar subsidi.
Sebelumnya, Ahmad Fauzi telah membantah adanya persoalan distribusi sebagaimana dikeluhkan sejumlah sopir ekspedisi yang mengaku kesulitan mendapatkan solar subsidi. Namun belakangan muncul informasi baru dari masyarakat yang mengarah pada dugaan adanya pengaturan distribusi BBM subsidi kepada pihak-pihak tertentu.
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan bahwa pengambilan solar subsidi di SPBU Sausu didominasi oleh pihak tertentu yang dikenal dengan nama ABY. Tidak hanya itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan adanya pengaturan pembagian kuota atau jatah solar subsidi kepada sejumlah pengepul BBM setiap hari.
Namun yang menjadi perhatian publik adalah munculnya nama Ahmad Fauzi dalam berbagai informasi yang beredar, termasuk dugaan bahwa pengaturan distribusi solar subsidi tersebut terjadi dengan sepengetahuan atau persetujuan pihak pengawas.
Masyarakat juga mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa dari sekitar 8 ton solar subsidi yang tersedia, hanya sekitar 3 ton yang diduga benar-benar tersalurkan kepada petani dan nelayan sebagai kelompok penerima manfaat subsidi setiap. Sementara sisanya disebut-sebut mengalir kepada pihak lain yang kemudian mendistribusikannya kembali untuk berbagai kepentingan usaha PETI dan tambang galian C setiap distribusi solar dari pertamina ke SPBU Sausu.
Hal ini menyangkut tata kelola distribusi BBM, dan berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan barang bersubsidi yang mendapat pengawasan negara.
Dalam perspektif akademik, kondisi semacam ini dikenal sebagai misallocation of public resources, yakni ketika sumber daya yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok sasaran justru dinikmati oleh pihak lain.
Akibatnya, tujuan kebijakan subsidi menjadi tidak tercapai dan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat kecil berpotensi beralih kepada kelompok yang memiliki akses lebih besar.
Karena itu, posisi Ahmad Fauzi sebagai pengawas menjadi sangat penting dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Publik ingin mengetahui bagaimana mekanisme distribusi solar subsidi dijalankan, siapa saja yang menerima BBM tersebut, serta bagaimana sistem pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Dalam kajian tata kelola pemerintahan, pengawasan bukan hanya soal memastikan BBM tersedia di tangki SPBU, tetapi juga memastikan distribusinya tepat sasaran. Pengawas memiliki fungsi kontrol agar subsidi negara tidak berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi menjadi kebutuhan mendesak untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang. Sebab semakin lama berbagai dugaan tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan integritas sistem distribusi yang berjalan.
Di tengah perbincangan masyarakat bahkan muncul sindiran bahwa solar subsidi di Sausu seolah memiliki “jalur cepat” bagi pihak tertentu, sementara petani, nelayan, dan sopir justru harus berjuang mendapatkan pasokan BBM. Meski bernada guyonan, sindiran tersebut mencerminkan keresahan yang berkembang di lapangan.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini seluruh informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Namun dalam prinsip good governance, setiap dugaan yang menyangkut kepentingan publik seharusnya dijawab dengan keterbukaan, data, dan penjelasan yang dapat diverifikasi.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya distribusi solar subsidi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan yang dijalankan. Dan dalam persoalan ini, nama Ahmad Fauzi sebagai pengawas SPBU Sausu tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan publik yang hingga kini masih menunggu jawaban.
















