Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

Diduga Abaikan Ketentuan BPH Migas, Pengawas SPBU Sausu Fauzi Jadi Perbincangan Sopir Angkutan

×

Diduga Abaikan Ketentuan BPH Migas, Pengawas SPBU Sausu Fauzi Jadi Perbincangan Sopir Angkutan

Sebarkan artikel ini
SPBU Sausu.

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Keluhan para sopir ekspedisi terhadap pelayanan solar subsidi di SPBU Sausu kembali mencuat. Sejumlah sopir mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi meski telah mengantre sejak pagi.

Mereka menduga distribusi solar subsidi tidak sepenuhnya diberikan kepada kendaraan yang berhak, melainkan lebih banyak disalurkan ke jeriken atau galon untuk kepentingan PETI.

Example 300x600

Akibat kondisi tersebut, para sopir ekspedisi mengaku dirugikan karena harus menunggu berjam-jam bahkan mencari solar ke lokasi lain untuk melanjutkan perjalanan.

“Setiap kami datang, alasannya solar habis. Tapi kami melihat masih ada pengisian ke jeriken. Kalau benar seperti itu, tentu sangat merugikan kami yang menggantungkan pekerjaan dari kendaraan operasional,” ujar salah seorang sopir ekspedisi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Nama Fauzi yang disebut sebagai pengawas SPBU Sausu ikut menjadi perbincangan di kalangan sopir. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.

Baca juga :  Penilaian Lomba Kebun Dasa Wisma Dirangkaikan Dengan Gerakan Tanam Cabai Di Desa Baliara

Berdasarkan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pembelian solar subsidi menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan secara bebas. Pengisian hanya dapat dilayani apabila pembeli memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, seperti nelayan atau petani yang memenuhi persyaratan tertentu.

BPH Migas juga telah mengingatkan seluruh SPBU agar mewaspadai berbagai pola penyalahgunaan distribusi BBM subsidi karena kuota BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerima.

Jika pengisian jeriken dilakukan tanpa dokumen dan verifikasi yang sah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Pemerintah melalui BPH Migas dan Polri berulang kali mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di berbagai daerah. Modus yang sering ditemukan antara lain pembelian berulang, penggunaan tangki modifikasi, keterlibatan oknum operator SPBU, hingga penimbunan dan penjualan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

Baca juga :  Fauzi Bantah Dugaan Pelanggaran Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Sausu, Sebut Distribusi Sudah Sesuai Aturan

BPH Migas menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan bahwa SPBU yang terbukti menjual solar subsidi tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi penghentian penyaluran sementara oleh Pertamina. BPH Migas pernah mencatat adanya SPBU yang diblokir penyaluran solar subsidi selama satu bulan karena melayani kendaraan yang tidak berhak menerima BBM subsidi.

Bahkan, dalam sejumlah kasus lain, SPBU yang melayani penjualan melalui drum atau jeriken tanpa verifikasi resmi juga dikenai penghentian pasokan BBM selama beberapa hari hingga satu bulan.

Baca juga :  Anggota DPRD Sulawesi Tengah Hartati Serap Aspirasi Warga Bantaya Dan Kampal

Mencuatnya keluhan para sopir ekspedisi di Sausu memunculkan desakan agar Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan lapangan.

Masyarakat berharap distribusi solar subsidi diawasi lebih ketat agar tidak terjadi dugaan penyelewengan yang merugikan sopir angkutan, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat lain yang berhak menerima subsidi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak SPBU Sausu, Pertamina maupun BPH Migas terkait dugaan yang disampaikan para sopir tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang berwenang.

Total Views: 355

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *