
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB/SPNB) Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menyusul terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Gratifikasi dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sunarti menjelaskan bahwa langkah-langkah pencegahan sebenarnya telah menjadi bagian dari sistem pengawasan yang selama ini diterapkan oleh Dinas Pendidikan.
Menurutnya, sektor pendidikan merupakan salah satu area yang secara rutin dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebagai instrumen pengendalian risiko korupsi dalam pelayanan publik.
“Kami sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah pencegahan. Sebelum keluarnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 pun, Dinas Pendidikan selalu dimonitor melalui MCP KPK. Kami memahami bahwa setiap tahun penerimaan murid baru memiliki potensi risiko terjadinya gratifikasi,” ujar Sunarti. Selasa,(09/06/2026)
Ia mengakui bahwa setiap pelaksanaan penerimaan murid baru selalu dihadapkan pada tingginya minat masyarakat untuk memasukkan anak mereka ke sekolah-sekolah yang dianggap unggulan atau favorit.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat apabila tidak diimbangi dengan sistem yang transparan dan akuntabel.
“Orang tua tentu menginginkan pendidikan terbaik bagi anaknya. Namun dalam situasi tertentu, keinginan tersebut dapat memicu munculnya upaya-upaya yang mengarah pada praktik gratifikasi agar anak dapat diterima di sekolah tertentu,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdikbud Parigi Moutong terus melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan agar menjalankan proses penerimaan peserta didik sesuai petunjuk teknis, kuota, serta mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sunarti menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap calon peserta didik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
“Kami selalu menekankan kepada sekolah bahwa penerimaan murid harus berdasarkan aturan, kuota, dan sistem yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap calon siswa tertentu. Semua harus diperlakukan sama sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola yang bersih dan transparan, tahun ini Disdikbud Parigi Moutong menerapkan sistem pendaftaran berbasis online.
Melalui aplikasi yang telah disiapkan, seluruh proses pendaftaran, seleksi, hingga penempatan peserta didik dilakukan secara digital sehingga dapat dipantau secara terbuka.
Menurut Sunarti, digitalisasi sistem penerimaan murid baru merupakan salah satu instrumen efektif untuk menutup ruang terjadinya intervensi pihak luar sekaligus mencegah praktik gratifikasi.
“Melalui sistem online, seluruh proses terekam secara digital. Calon peserta didik dapat mengetahui sekolah tujuan sesuai mekanisme yang berlaku. Sistem ini menjadi bagian dari upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan murid baru,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan atau penempatan di sekolah tertentu di luar prosedur resmi. Menurutnya, peserta didik yang tidak terdaftar melalui sistem resmi berpotensi menghadapi masalah administrasi pendidikan di kemudian hari.
“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa apabila proses itu dilanggar dan anak tidak terdaftar dalam sistem resmi Kemendikdasmen, maka status pendidikannya dapat bermasalah. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sunarti berharap seluruh orang tua dan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan SPMB/SPNB Tahun 2026 dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan sistem penerimaan murid baru tidak hanya bergantung pada pemerintah dan sekolah, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk menghormati hasil seleksi yang telah ditetapkan melalui sistem.
“Yang kami bangun adalah budaya tertib dan taat aturan. Orang tua harus legowo menerima hasil sistem sehingga tidak muncul dorongan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan. Pendidikan yang berkualitas harus dimulai dari proses yang bersih, jujur, dan transparan,” pungkasnya.
















