
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Di balik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27.A/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern yang menyebabkan penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan.
Temuan paling menonjol ialah pelampauan realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP hingga Rp3.348.698.500 atau mencapai 219,16 persen dari pagu anggaran yang semula hanya Rp2,81 miliar.
BPK menjelaskan, realisasi belanja tersebut melonjak menjadi Rp6,15 miliar sehingga menimbulkan risiko proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tidak sesuai dengan perencanaan awal serta berpotensi memicu pelampauan anggaran pada tahun berikutnya.
Selain itu, auditor juga menemukan realisasi belanja BOSP sebesar Rp343,69 juta yang sama sekali tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD.
Belanja tersebut meliputi pengadaan peralatan dan mesin BOS Kinerja, BOP PAUD, BOP Kesetaraan hingga belanja aset tetap lainnya yang tetap direalisasikan meskipun tidak tercantum dalam DPA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersebut terjadi karena adanya perbedaan pagu anggaran antara DPA milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Saat penyusunan APBD Perubahan, sejumlah sekolah masih melakukan revisi RKAS melalui aplikasi ARKAS, sementara proses penyusunan DPA di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) telah ditutup.
Akibatnya, angka dalam DPA tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil di sekolah.
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP, hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan berasal dari belum optimalnya verifikasi yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap RKA maupun DPA SKPD.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga dinilai belum maksimal mengendalikan penyusunan RKAS dan pengesahan realisasi belanja BOSP pada satuan pendidikan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Parigi Moutong agar memerintahkan Ketua TAPD melakukan verifikasi secara rinci terhadap RKA dan DPA seluruh SKPD sesuai ketentuan.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta memperkuat pengendalian penyusunan RKAS dan memastikan seluruh realisasi belanja Dana BOSP telah sesuai dengan dokumen anggaran yang sah.
Meski memperoleh opini WTP, laporan BPK menegaskan bahwa opini tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk segera memperbaiki kelemahan sistem pengendalian intern yang ditemukan selama pemeriksaan.











