Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Kajati Sulteng Jadi Keynote Speech di PTPN Group Legal Summit 2026

×

Kajati Sulteng Jadi Keynote Speech di PTPN Group Legal Summit 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat R, S.H., M.H saat menyampaikan pidatonya.Kamis,(22/01/2026) – Foto : Ist.

Bisalanews.id,Jakarta— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menghadiri PTPN Group Legal Summit 2026, Kamis, 22 Januari 2026.

Nuzul Rahmat hadir didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulteng Tenriawaru, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta.

Example 300x600

Forum tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pengamanan Aset dan Mitigasi Risiko Hukum Pasca Reformasi Hukum Pidana”.

Dalam kegiatan ini, Kajati Sulawesi Tengah tampil sebagai keynote speech bersama sejumlah tokoh hukum nasional.

Di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, serta Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca juga :  Penyerangan di Bitung Mengatasnamakan Etnis Menimbulkan Kecaman dari Pemuda Muhammadiyah

“Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pengamanan aset negara sekaligus memitigasi risiko hukum pasca reformasi hukum pidana,” ujar Nuzul Rahmat dalam penyampaiannya.

Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran penting sebagai mitra strategis BUMN dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset negara.

“Kejaksaan berkomitmen mendukung BUMN melalui pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.

PTPN Group Legal Summit 2026 dinilai sebagai wadah penguatan kapasitas hukum di lingkungan PTPN Group guna mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

Baca juga :  Polsubsektor Tinombo Selatan Gencarkan Patroli Jaga Keamanan Warga

Salah satu sorotan utama kegiatan ini adalah pemberian Piagam Penghargaan dari PTPN I kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Kejati Sulteng dalam memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) terkait penyelesaian sengketa tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU).

“Pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Sulteng terbukti mampu menyelamatkan aset negara dan memberikan kepastian hukum,” ungkap perwakilan PTPN I.

Baca juga :  Pimpin Apel Perdana Pengamanan tahap Kampanye Pemilu 2024, Kasatgasopsda : Jaga Soliditas Internal

Melalui sinergi PTPN I dan Kejati Sulteng, sengketa tumpang tindih lahan HGU PTPN I dengan kebun kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa seluas 1.401,56 hektare di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berhasil diselesaikan secara tuntas.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset negara melalui pendekatan hukum yang tepat,” tambah Kajati Sulteng.

Kehadiran Kajati Sulawesi Tengah dalam forum nasional ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai mitra hukum pemerintah dan BUMN dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Total Views: 6481

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *