Example 7970x250
Hukum

Kajati Sulteng Jadi Keynote Speech di PTPN Group Legal Summit 2026

×

Kajati Sulteng Jadi Keynote Speech di PTPN Group Legal Summit 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat R, S.H., M.H saat menyampaikan pidatonya.Kamis,(22/01/2026) – Foto : Ist.

Bisalanews.id,Jakarta— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menghadiri PTPN Group Legal Summit 2026, Kamis, 22 Januari 2026.

Nuzul Rahmat hadir didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulteng Tenriawaru, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta.

Forum tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pengamanan Aset dan Mitigasi Risiko Hukum Pasca Reformasi Hukum Pidana”.

Dalam kegiatan ini, Kajati Sulawesi Tengah tampil sebagai keynote speech bersama sejumlah tokoh hukum nasional.

Di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, serta Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca juga :  Menanti Taring Kajari Baru di Parigi Moutong

“Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pengamanan aset negara sekaligus memitigasi risiko hukum pasca reformasi hukum pidana,” ujar Nuzul Rahmat dalam penyampaiannya.

Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran penting sebagai mitra strategis BUMN dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset negara.

“Kejaksaan berkomitmen mendukung BUMN melalui pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.

PTPN Group Legal Summit 2026 dinilai sebagai wadah penguatan kapasitas hukum di lingkungan PTPN Group guna mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.

Baca juga :  Diberi Kuasa,Rumah Hukum Tadulako Gugat Dua Perusahaan Tambang di PN Poso

Salah satu sorotan utama kegiatan ini adalah pemberian Piagam Penghargaan dari PTPN I kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Kejati Sulteng dalam memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) terkait penyelesaian sengketa tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU).

“Pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Sulteng terbukti mampu menyelamatkan aset negara dan memberikan kepastian hukum,” ungkap perwakilan PTPN I.

Baca juga :  Diduga Pemasok Sabu di Bantaya Seorang Perempuan Berasal dari Palu

Melalui sinergi PTPN I dan Kejati Sulteng, sengketa tumpang tindih lahan HGU PTPN I dengan kebun kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa seluas 1.401,56 hektare di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berhasil diselesaikan secara tuntas.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset negara melalui pendekatan hukum yang tepat,” tambah Kajati Sulteng.

Kehadiran Kajati Sulawesi Tengah dalam forum nasional ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai mitra hukum pemerintah dan BUMN dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Total Views: 6568

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *