
Bisalanews.id,Jakarta— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menghadiri PTPN Group Legal Summit 2026, Kamis, 22 Januari 2026.
Nuzul Rahmat hadir didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulteng Tenriawaru, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta.
Forum tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pengamanan Aset dan Mitigasi Risiko Hukum Pasca Reformasi Hukum Pidana”.
Dalam kegiatan ini, Kajati Sulawesi Tengah tampil sebagai keynote speech bersama sejumlah tokoh hukum nasional.
Di antaranya Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, serta Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pengamanan aset negara sekaligus memitigasi risiko hukum pasca reformasi hukum pidana,” ujar Nuzul Rahmat dalam penyampaiannya.
Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran penting sebagai mitra strategis BUMN dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset negara.
“Kejaksaan berkomitmen mendukung BUMN melalui pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.
PTPN Group Legal Summit 2026 dinilai sebagai wadah penguatan kapasitas hukum di lingkungan PTPN Group guna mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.
Salah satu sorotan utama kegiatan ini adalah pemberian Piagam Penghargaan dari PTPN I kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Kejati Sulteng dalam memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) terkait penyelesaian sengketa tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU).
“Pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Sulteng terbukti mampu menyelamatkan aset negara dan memberikan kepastian hukum,” ungkap perwakilan PTPN I.
Melalui sinergi PTPN I dan Kejati Sulteng, sengketa tumpang tindih lahan HGU PTPN I dengan kebun kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa seluas 1.401,56 hektare di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berhasil diselesaikan secara tuntas.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset negara melalui pendekatan hukum yang tepat,” tambah Kajati Sulteng.
Kehadiran Kajati Sulawesi Tengah dalam forum nasional ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai mitra hukum pemerintah dan BUMN dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.














