
Bisalanews.id – PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Investment (SEI) digugat oleh Suriadi, warga Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Gugatan ini dilayangkan terkait lahan milik Suriadi yang telah digunakan oleh perusahaan tambang, namun sebagian belum dibayarkan.
“Tanah saya 10 ha dengan nilai Rp 5.500.000.000. Perusahaan baru membayarkan 6 ha, jadi masih ada 4 ha senilai Rp 2,2 miliar yang belum dibayarkan. Kami menggugat karena tidak ada kepastian,” ungkap Suriadi dalam konferensi pers di Poso, Rabu (2/10/2024).
Suriadi menambahkan, dirinya dan keluarganya telah beberapa kali melakukan aksi pemblokiran jalan di area perusahaan untuk menuntut hak mereka.
Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan kejelasan mengenai pembayaran sisa lahan tersebut.
Diketahui, PT. Stardust Estate Investment (SEI) melalui humasnya yang dikenal dengan nama Choi, telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan.
Berdasarkan kesepakatan, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 6 hektar pada tahap pertama dan 4 hektar pada tahap kedua.
Tahap pertama telah dibayarkan pada tahun 2021 melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polres Morowali Utara.
Namun, hingga saat ini, pembayaran tahap kedua belum terealisasi.
Dalam kesempatan yang sama, tiga kuasa hukum Suriadi dari Rumah Hukum Tadulako, yakni Hartono Taharudin, S.H., M.H, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H, dan Ansos Sulteng Noval A. Saputra, S.Sos., S.H, mendampingi klien mereka dalam persidangan.
Mereka meminta Majelis Hakim PN Poso untuk menegakkan keadilan.
“Sebagian tanah sudah dibayarkan, tapi sisanya belum. Kami datang untuk mencari keadilan. PN Poso harus berada di jalan yang benar,” tegas Hartono.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa lahan yang melibatkan perusahaan tambang di wilayah Morowali Utara.
Penggugat berharap Pengadilan Negeri Poso dapat memberikan keputusan yang adil untuk kesejahteraan warga lokal yang terdampak oleh kegiatan industri tambang.
















