Example 7970x250
Hukum

Diberi Kuasa,Rumah Hukum Tadulako Gugat Dua Perusahaan Tambang di PN Poso

×

Diberi Kuasa,Rumah Hukum Tadulako Gugat Dua Perusahaan Tambang di PN Poso

Sebarkan artikel ini
Pengacara Rumah hukum Tadulako saat pendampingi klien pada konfrensi pers terkait gugatan ke PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Investment (SEI).

Bisalanews.id – PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Investment (SEI) digugat oleh Suriadi, warga Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Gugatan ini dilayangkan terkait lahan milik Suriadi yang telah digunakan oleh perusahaan tambang, namun sebagian belum dibayarkan.

Baca juga :  Malas Masuk: Hanya15 Anggota DPRD Parigi Moutong Hadiri Paripurna Penyampaian Hasil Reses Tahun 2024

“Tanah saya 10 ha dengan nilai Rp 5.500.000.000. Perusahaan baru membayarkan 6 ha, jadi masih ada 4 ha senilai Rp 2,2 miliar yang belum dibayarkan. Kami menggugat karena tidak ada kepastian,” ungkap Suriadi dalam konferensi pers di Poso, Rabu (2/10/2024).

Suriadi menambahkan, dirinya dan keluarganya telah beberapa kali melakukan aksi pemblokiran jalan di area perusahaan untuk menuntut hak mereka.

Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan kejelasan mengenai pembayaran sisa lahan tersebut.

Baca juga :  KPK Dorong Penguatan Program Desa Antikorupsi di Gorontalo Lewat Bimtek Virtual

Diketahui, PT. Stardust Estate Investment (SEI) melalui humasnya yang dikenal dengan nama Choi, telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan.

Berdasarkan kesepakatan, pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 6 hektar pada tahap pertama dan 4 hektar pada tahap kedua.

Tahap pertama telah dibayarkan pada tahun 2021 melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polres Morowali Utara.

Namun, hingga saat ini, pembayaran tahap kedua belum terealisasi.

Dalam kesempatan yang sama, tiga kuasa hukum Suriadi dari Rumah Hukum Tadulako, yakni Hartono Taharudin, S.H., M.H, Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H, dan Ansos Sulteng Noval A. Saputra, S.Sos., S.H, mendampingi klien mereka dalam persidangan.

Baca juga :  Belum Bersepakat Damai, Oknum Guru SMA 1 Parigi Diproses Polisi

Mereka meminta Majelis Hakim PN Poso untuk menegakkan keadilan.

“Sebagian tanah sudah dibayarkan, tapi sisanya belum. Kami datang untuk mencari keadilan. PN Poso harus berada di jalan yang benar,” tegas Hartono.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa lahan yang melibatkan perusahaan tambang di wilayah Morowali Utara.

Penggugat berharap Pengadilan Negeri Poso dapat memberikan keputusan yang adil untuk kesejahteraan warga lokal yang terdampak oleh kegiatan industri tambang.

Total Views: 1146

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *