Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Tuntutan APDESI Terkait PMK 81/2025 Disampaikan Langsung ke Menteri Hukum RI

×

Tuntutan APDESI Terkait PMK 81/2025 Disampaikan Langsung ke Menteri Hukum RI

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist)

Bisalanews.id, Parmout – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Parigi Moutong yang juga anggota DPRD, Faisan Badja, menindaklanjuti secara serius tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Parigi Moutong dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dalam kunjungannya, Faisan tidak sendiri. Ia didampingi sejumlah anggota legislatif lintas fraksi. Dari Fraksi Gerindra hadir Arifin DG Palalo, Suyadi, Ahmad DG. Mabela, dan I Ketut Mardika. Sementara itu, turut mendampingi pula anggota DPRD dari fraksi lain yakni Salimun Mantjabo dan Rusno Tandriono (NasDem), Rusno AH (Demokrat), serta Imam Muslihun (Golkar).

Example 300x600

Koordinasi yang dilakukan pada Selasa (2/12) tersebut diterima langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di ruang kerjanya. Pertemuan digelar untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan APDESI Parigi Moutong terkait rencana pemberlakuan PMK 81 Tahun 2025.

Baca juga :  Anleg PAN Soroti Wabup Parigi Moutong di Paripurna

“Alhamdulillah, Pak Menteri merespons apa yang menjadi tuntutan APDESI Parigi Moutong dan akan melakukan koordinasi ke Pak Purbaya,” ungkap Faisan melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/12).

Faisan menjelaskan bahwa dirinya tidak memberikan tanggapan langsung saat APDESI melakukan aksi damai di DPRD dan kantor bupati, karena pada saat itu ia sedang fokus melakukan lobi di tingkat pusat demi menemukan solusi terbaik.

Baca juga :  Wagub Sulteng Bahas Penanganan KLB Malaria di Parigi Moutong Bersama Kemenkes

“Permintaan dari APDESI adalah agar pemberlakuan PMK 81 Tahun 2025 ditunda dan dapat dilaksanakan pada tahun 2026,” terangnya.

Ia menilai, regulasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius di tingkat desa. Di antaranya, risiko tidak terbayarnya insentif imam masjid, para mangku, pendeta, kader posyandu, guru PAUD, hingga tertundanya penyelesaian berbagai pekerjaan fisik yang telah berjalan.

Baca juga :  Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Olaya, Pelaku Diringkus

“Pak Maman sangat memahami apa yang menjadi keluh kesah seluruh APDESI. Karena itu, beliau merespons kami selaku perwakilan masyarakat dengan sangat baik,” tutup Faisan.

Total Views: 430

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *