Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

AJI Palu Kecam Pengusiran Wartawan oleh Pemda Parigi Moutong

×

AJI Palu Kecam Pengusiran Wartawan oleh Pemda Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

Bisalanews.id, Parmout – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang mengusir sejumlah wartawan saat meliput rapat pembahasan tambang emas ilegal di ruang rapat bupati, Senin (20/10/2025).

Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Example 300x600

“Kami mengutuk keras tindakan pengusiran jurnalis oleh Pemda Parimo. Itu bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk tahu,” tegas Agung di Palu.

Peristiwa itu terjadi ketika lima wartawan dari berbagai media — Galfin (theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat) — meliput rapat yang dipimpin Wakil Bupati Abdul Sahid.

Rapat tersebut membahas aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang juga dihadiri Ketua DPRD, Kapolres Parimo, dan pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat. Namun, sebelum rapat dimulai, Wabup meminta agar wartawan meninggalkan ruangan.

Instruksi itu kemudian disampaikan oleh Kadis Kominfo Parimo, Enang Pandake, yang meminta para jurnalis keluar dengan alasan rapat bersifat tertutup.

Menurut AJI Palu, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Rapat soal tambang ilegal adalah isu publik yang berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Tidak ada alasan logis bagi pemerintah menutup akses jurnalis terhadap kegiatan resmi negara,” ujar Agung.

AJI Palu menilai langkah Pemkab Parimo menutup akses liputan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebagai bentuk sikap resmi, AJI Palu menyampaikan lima poin pernyataan:

  1. Mengutuk keras tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
  2. Mendesak Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
  3. Meminta Kapolres Parimo menjamin kebebasan pers dan memastikan tindakan serupa tidak terulang.
  4. Menegaskan hak jurnalis untuk memperoleh akses terhadap informasi publik, terutama dalam rapat resmi pemerintah.
  5. Menyatakan setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau pembatasan akses terhadap jurnalis sebagai tindakan melawan hukum dan mencederai keterbukaan pemerintahan.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Pemerintah daerah wajib menghormati kerja jurnalistik, bukan menghalangi. Setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers berarti melanggar hak publik atas informasi,” tutup Agung.

Total Views: 821
Baca juga :  Sinergitas TNI-Polri: Patroli Gabungan Jaga Situasi Kondusif di Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *