
Bisalanews.id-Aliansi masyarakat peduli keadilan (AMPK) Parigi Moutong menyampaikan tuntutan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parig Moutong tentang pungutan liar (Pungli) dana program indonesia pintar (PIP) yang disangkakan kepada Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Bolano Lambunu,Dayami S.Pd.(06/10/2023)
Seruan Aksi Damai yang dipimpin oleh Koordinator Rafli Sukaan dan Nasar melakukan orasi tuntutan didepan pintu kantor Disdikbud yang meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong mencopot jabatan mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Bolano Lambunu yang sekarang di mutasi menjadi Kepala Sekolah menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Bolano lambunu ,Dayami S.Pd karena disinyalir mengembalikan hasil pungutan liar (Pungli) kepada wali murid.
menurut Rafli secara Yuridis atau putusan incrah belum dapat di buktikan,tetapi secara fakta sudah bisa di simpulkan telah terjadi pungutan yang dilakukan oleh kepala sekolah karena ada transaksi pengembalian dana kepada wali murid.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Juga, dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
setelah masa aksi dari AMPK menyampaikan tuntutan diluar kantor,Pelaksana tugas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong,Sunarti S.Pd,M.Pd mengundang perwakilan untuk berdialog di aula rapat Disdikbud.
Dalam pertemuan Sunarti meminta kepada perwakilan pendemo untuk dapat membuktikan pungli yang di lakukan dayami agar tidak menjadi fitnah dan asumsi yang tidak memiliki dasar sehingga hanya dapat mencemarkan nama baik sang kepsek dan seandainya terbukti dayami melakukan pungli, Plt kadisdikbud akan memecat mantan kepsek SMP negeri 4 Bolano Lambunu.
” silahkan kalian berikan bukti atas pungli yang di lakukan oleh ibu dayami supaya tidak menimbulkan fitanah dan mencemarkan nama baik,kalau terbukti saya siap pecat kepsek”.
Plt Kadisdikbud,Kapolsek parigi dan kasat intel polres parimo dan perwakilan masa aksi.(06/10/2023)
Sunarti menjelaskan dari semua tuntutan yang di sampaika akan dilakukan tindak lanjut dan akan membentuk tim khusus untuk mencari fakta tentang kasus pungli yang menjadi tuntutan AMPK.
Setelah masa aksi keluar dari aula disdikbud langsung bergerak menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang langsung diterima oleh ketua DPRD Parigi Moutong,Suyutin Budianto Tongani dan seluruh perwakila anggota legislatif dari dapil empat (4).

Perwakilan AMPK meminta kepada DPRD sebagai wadah penyambung lidah masyarakat agar menindak lanjuti laporan yang disampaikan.
Suyutin selaku Ketua DPRD Parigi Moutong mengatakan akan memanggil Plt Kadisdikbud Parigi Moutong,Kepala SMP Negeri 4 Bolano Lambunu,Kepsek Negeri 5 Bolano Lambunu,Wali murid dan perwakilan AMPK minggu kedua bulan Oktober.
“kami akan tindak lanjuti apa yang menjadi laporan Aliansi dengan memanggil plt Kepala dinas Pendidikan, kepala SMP 4,kepala SMP 5,perwakilan wali murid dan Aliansi masyrakat peduli keadilan”tutupnya.
Total Views: 831















