Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Lingkungan Hidup

Warga Baliara Tolak Tambang Sirtu Diduga Dikelola Oknum Polisi di Polres Parigi Moutong

×

Warga Baliara Tolak Tambang Sirtu Diduga Dikelola Oknum Polisi di Polres Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang bekerja di Tambang sirtu desa Baliara,Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong. (23/07/2025)Foto.MR

Bisalanews.id,Parmout — Puluhan warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendatangi lokasi tambang pasir dan batu (Sirtu) di Sungai Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Rabu, 23 Juli 2025.

Kehadiran warga itu, untuk menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang Sirtu yang dikelola oleh seorang oknum personel Polres Parigi Moutong sejak setahun terakhir.

Example 300x600

Aksi penolakan ini, dipicu oleh keluhan warga terdampak banjir dan kerusakan lahan perkebunan, yang diduga akibat aktivitas pertambangan di Sungai Baliara.

Saat warga tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WITA, alat berat yang tengah beroperasi langsung dihentikan oleh pengelola tambang.

Selain itu, warga juga menemukan satu unit truk bermuatan pasir di sekitar area tambang.
Dalam aksi penolakan tambang Sirtu tersebut, warga didampingi Kepala Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa Baliara.

“Saya sebagai aparat desa di sini, bukan untuk ikut aksi. Tetapi memdampingi warga, agar tidak berbuat anarkis,” kata Kepala Desa Baliara, Fadli Badja ditemui usai aksi.

Menurutnya, pihak pengelola telah empat kali mendatanginya untuk menyampaikan terkait kegiatan tambang Sirtu di Desa Baliara.

Selain itu, pengelola mengklaim telah memiliki izin yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga pemerintah desa tidak berhak menghalang-halangi kegiatannya.

Baca juga :  Parigi Moutong terima Penghargaan Adipura 2023

“Jadi saya bilang, sebenarnya harus diketahui pemerintah desa. Tetapi dijawabnya (pengelola), tidak perlu,” ujarnya.

Bahkan, ia mengaku, sempat ditawarkan uang oleh pengelola agar pemerintah desa bisa menerima aktivitas tambang Sirtu berlangsung di Sungai Baliara.

Dengan adanya aksi penolakan ini, ia meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas tambang Sirtu tersebut, hingga ditemukan solusi terbaik.

“Masyarakat tetap menolak adanya tambang pasir ini. Kami pemerintah desa, akan tetap mengawal aksi-aksi selanjutnya yang akan dilakukan warga,” tukasnya.

Sementara itu, pengelola tambang, Syamsudin yang diketahui juga berprofesi sebagai Anggota Polri aktif di wilayah hukum Polres Parigi Moutong mengatakan, pihaknya telah empat kali menemui Kepala Desa Baliara sejak Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) diterbitkan, untuk menyampaikan proses pengurusan perizinan tambang Sirtu di Sungai Baliara.

Namun, ditolak karena Pemerintah Desa Baliara akan mengelola tambang Sirtu tersebut, dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Saya bilang ke Pak Kades, kalau saya mau pamit, mau bekerja dengan perizinan yang saya urus,” jelasnya.

Ia pun mengakui, menawarkan sejumlah uang kepada Kepala Desa Baliara, untuk membuat pertemuan dengan masyarakat.

Baca juga :  Talang Jumbo Jadi “Tembok Hukum”, Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri Ditolak Kejari Parigi Moutong

Tujuan pertemuan itu, untuk menyepakati kontrubusi perusahaan untuk Pemerintah Desa Baliara bersama masyarakat.
“Saya maksud jangan ribut.

Berapapun kewajiban untuk desa, sepanjang wajar akan berupaya saya penuhi. Bahkan, saya bilang Pak Kades, secara pribadi saya berikan penghasilanku kepada dia. Tapi ditolak,” ungkapnya.

Meski mendapatkan penolakan, ia tetap melanjutkan proses perizinan untuk mendapatkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dari pemerintah daerah.

Di tengah proses pengurusan perizinan itu, Kepala Desa Baliara terus melakukan berbagai upaya, dengan menyurati dinas terkait untuk membatalkan izinnya hingga melaporkannya ke pimpinan di Polres Parigi Moutong.

“Tetapi balasan dari dinas tidak bisa, karena saya mengikuti prosesnya sesuai prosedur. Tidak ada satu tahapan pun saya lewati dari perizinan itu,” ujarnya.

Ia menyebut, tambang Sirtu yang dikelola dengan izin milik CV Bintang Baru Nusantara itu, telah beroperasi kurang dari setahun.

Dengan kelengkapan dokumen lainnya, berupa bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Alasan mereka kegiatan kami menyebabkan banjir juga tidak mendasar. Karena masyarakat di areal sekitar tambang selama ini, mengaku kalau tidak ada pengerukan, pasti ada pendangkalan dan meluap sampai ke pemukiman warga,” pungkasnya.

Baca juga :  Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Palasa, Tagana dan BPBD Perbaiki Akses Air Bersih

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Syamsudin,artinya dirinya telah melanggar beberapa aturan yang mengatur profesi dirinya sebagai anggota Polri aktif.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, anggota Polri dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau merusak integritas institusi, termasuk dalam sektor pertambangan.

Lebih tegas lagi, dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1224/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, Kapolri dengan jelas melarang seluruh anggota Polri terlibat dalam kegiatan tambang ilegal maupun legal, karena hal tersebut bisa mencederai netralitas dan kewibawaan institusi kepolisian di mata masyarakat.

Apabila benar bahwa tambang tersebut dikelola oleh oknum anggota Polri, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin internal kepolisian, yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan, tergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh Propam Polri.

Total Views: 9117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *