
Bisalanews.id, Parmout – Kabupaten Parigi Moutong dikenal memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, khususnya emas.
Aktivitas pertambangan tersebar di sejumlah wilayah dan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat.
Namun di balik itu, muncul persoalan serius terkait legalitas yang hingga kini belum terselesaikan dan hanya di jadikan janji oleh pemangku kepentingan.
Di berbagai titik, aktivitas tambang rakyat berlangsung tanpa izin resmi. Kondisi ini tidak hanya menunjukkan pelanggaran aturan, tetapi juga mencerminkan belum adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Banyak penambang beroperasi karena kebutuhan ekonomi, sementara akses terhadap legalitas masih terbatas.
Permasalahan ini berkaitan dengan belum optimalnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tanpa kedua instrumen tersebut, aktivitas tambang rakyat secara administratif masuk kategori ilegal, meskipun dalam praktiknya berlangsung secara terbuka.
Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai belum mampu memainkan peran strategis dalam memfasilitasi kebutuhan legalitas tersebut.
Koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kewenangan pertambangan dinilai belum menghasilkan solusi konkret di lapangan.
Akibatnya, muncul situasi yang tidak ideal. Aktivitas tambang tetap berjalan, tetapi tanpa pengawasan yang memadai.
Hal ini berisiko terhadap keselamatan para penambang serta berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai dan degradasi lahan.
Selain itu, kondisi ini juga berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah. Tanpa legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan tidak memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun hasil tambang yang diambil bernilai ekonomi tinggi.
Pemerintah daerah seharusnya lebih proaktif dalam mengusulkan penetapan WPR serta mempercepat proses perizinan bagi masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Ketiadaan kepastian hukum juga berpotensi memicu konflik sosial, baik antar penambang maupun antara masyarakat dan aparat.
Situasi ini dapat berkembang jika tidak segera diatasi melalui kebijakan yang jelas dan tegas.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menunggu kebijakan dari pusat, tetapi aktif mencari solusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini.
Dengan adanya legalitas yang jelas, aktivitas tambang rakyat dapat diarahkan menjadi lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Ke depan, penataan sektor pertambangan rakyat di Parigi Moutong menjadi pekerjaan rumah yang mendesak.
Kepastian hukum dinilai sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan.
















