
Bisalanews.id – Seorang siswi SMA Negeri 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berinisial F, menjalani pemeriksaan psikologis setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seorang oknum guru.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parimo pada Jumat, 8 November 2024.
Baca Juga ☆☆Belum Bersepakat Damai, Oknum Guru SMA 1 Parigi Diproses Polisi
Psikolog klinis yang menangani kasus ini, Idris Y Min’un, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan berbagai alat tes psikologis untuk memahami tingkat trauma yang dialami oleh F.
“Dalam pemeriksaan terhadap Siswi F, kami menggunakan beberapa alat tes untuk mengukur tingkat traumanya, lalu kemudian dianalisis,” ujar Idris di Parigi, Jumat.
Idris menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pihaknya dan DP3AP2KB Parimo, mengingat kasus tersebut terkait dengan dunia pendidikan serta hubungan antara siswa, guru, dan orang tua.
Baca Juga ☆☆Polres Parigi Moutong Proses Dugaan Kasus Penganiyayaan Di SMA Negeri 1 Parigi
“Hal ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena menyangkut perkembangan anak pada usia seperti F yang berada dalam masa pancaroba. Apalagi, F ini adalah perempuan, jadi butuh perhatian dan rangkulan,” jelas Idris.
Menurutnya, perhatian terhadap F sebaiknya datang tidak hanya dari lingkungan sekolah tetapi juga dari orang tua di rumah.
Baca Juga ☆☆Kepsek SMA Negeri 1 Parigi Klarifikasi Dugaan Penganiyayaan Oleh Oknum Guru
Kolaborasi antara guru dan orang tua dianggap sangat penting untuk mendukung perkembangan mental dan emosional sang anak.
Dalam menangani kasus ini, Idris menegaskan bahwa tugasnya bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, tetapi menemukan jalan tengah yang paling baik untuk semua pihak.
Sementara itu, Ni Wayan Yudianti, Pejabat Fungsional Pemenuhan Hak Anak (PPA) DP3AP2KB Parimo, menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga ☆☆Oknum Guru SMA Negeri 1 Parigi Diduga Menganiyaya Salah Satu Siswi Kelas Dua
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan psikologis F akan diserahkan kepada tim penyidik yang berwenang.
“Psikolog akan menyerahkan hasilnya ke tim penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Ni Wayan juga menjelaskan bahwa peran DP3AP2KB Parimo dalam kasus ini hanya sebatas memfasilitasi pemeriksaan psikologis dan menyediakan psikolog untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
















