
Bisalanews.id, Parmout – Manager ULP Parigi PT PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo, Bagus Panuntun, mengungkapkan sejumlah persoalan krusial terkait keberadaan pohon pelindung dalam kegiatan Forum Diskusi Pengurangan Risiko Bencana (PRB), Kamis (17/04/2026).
Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa sebagian besar pohon pelindung di wilayah Parigi Moutong saat ini telah berumur 15 hingga 20 tahun. Kondisi ini dinilai tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu keandalan layanan listrik kepada pelanggan.
“Banyak pohon yang sudah tua dan berpotensi tumbang atau mengganggu jaringan. Ini menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi listrik di beberapa wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini semakin kompleks akibat belum sinkronnya pengelolaan antara PLN dan pemerintah daerah. Minimnya tindak lanjut terhadap permintaan penanganan pohon berdampak pada seringnya gangguan sistem distribusi listrik di lapangan.
PLN juga menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan pemangkasan maupun penebangan pohon. Meski telah tersedia anggaran, kebijakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong kerap menjadi hambatan, termasuk adanya penolakan dari sebagian masyarakat saat proses penanganan dilakukan.
“Koordinasi masih menjadi tantangan utama. Upaya pemangkasan sering terhambat karena belum adanya kesepahaman, baik dengan DLH maupun masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan pohon pelindung turut menghambat rencana pengembangan jaringan listrik, khususnya di jalur perkantoran jalan lingkar hingga wilayah selatan, tepatnya di perbatasan Desa Boyantongo dan Dolago.
Sebagai langkah solusi, PLN mendorong adanya kesamaan persepsi kebijakan antar pemangku kepentingan. Upaya yang diusulkan meliputi pembahasan pengelolaan anggaran penanganan pohon, pemetaan ulang pohon di lintasan jaringan listrik, serta kerja sama terpadu dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang mencakup personel, peralatan, dan sistem tata kelola.
Bagus berharap hasil forum ini tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret oleh pemerintah daerah.
“Diperlukan aksi nyata untuk mengelola dan mengantisipasi risiko pohon yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekaligus keandalan pasokan listrik,” tegasnya.
















