
Gorontalo, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mendorong penguatan budaya antikorupsi di tingkat akar rumput melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025, yang digelar secara virtual khusus untuk Provinsi Gorontalo pada Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi tingkat provinsi yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta perwakilan dari desa-desa yang diajukan sebagai calon Desa Antikorupsi.
Tiga narasumber dari KPK hadir dalam bimtek tersebut, yaitu Plt. Kepala Satuan Tugas I Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Andhika Widiarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Anisa Nurlitasari, serta Penelaah Teknis Kebijakan Gerhard Harryjul.
Mereka memaparkan materi terkait lima komponen utama dalam pembentukan Desa Antikorupsi, yakni: penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pelestarian kearifan lokal.
Inspektur Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinoyo, dalam sambutannya menyatakan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung strategi nasional pencegahan korupsi. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif kepala desa dan perangkat desa dalam mengikuti bimtek ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
“Bimbingan teknis ini bukanlah sekadar rutinitas atau beban administratif. Ini adalah kebutuhan mendesak, bahkan menjadi daya ungkit percepatan tujuan pemberantasan korupsi. Perilaku antikorupsi perlu terus kita dorong sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan partisipasi masyarakat,” ujar Zukri.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memberikan apresiasi kepada tiga desa terbaik dalam pelaksanaan program Desa Antikorupsi di Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango dinobatkan sebagai terbaik I, disusul Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo (terbaik II), dan Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara (terbaik III).
Untuk tahun 2025, pengajuan calon Desa Antikorupsi akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sebelum melalui proses identifikasi dan penilaian oleh Tim Replikasi Provinsi.
Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif strategis KPK dalam menanamkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas sejak dari level desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Diharapkan, semangat antikorupsi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan demi membangun tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas di seluruh pelosok negeri.














