
Bisalanews.id,Parmout – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Ikhwanul Ridwan, mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk tidak menerima atau melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan Jaksa Agung maupun pejabat lain di lingkungan Kejaksaan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B.-86/P.2.16/Dti.1/01/2025.
Dalam surat tersebut, Kejari Parigi menegaskan bahwa penggunaan nama pejabat Kejaksaan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat serta mencoreng integritas institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk permintaan atau tawaran mencurigakan dari oknum tidak bertanggung jawab.
“Segala tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan untuk meraih keuntungan pribadi sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum. Kami meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemui hal-hal yang mencurigakan,” tegas Ikhwanul Ridwan.
Kejaksaan Negeri Parigi menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pihak Kejari juga berjanji untuk terus mengawasi serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.
Agar tidak menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu jika ada pihak yang mengatasnamakan Jaksa Agung atau pejabat Kejaksaan.
Berikut kontak resmi Kejari Parigi Moutong untuk pelaporan dan klarifikasi:
Kejaksaan Negeri Parigi
📍 Jl. Trans Sulawesi No. 1, Parigi, Kabupaten Parigi Moutong
📞 Telp: (0450) 21058
📱 WA: +62 822-1350-5161
📧 Email: www.kejari-parigimoutong.go.id
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Parigi Moutong lebih waspada serta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan nama Kejaksaan untuk kepentingan pribadi.














