Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap Puskesmas Ongka Terhenti, DPRD Minta Pemda Segera Ambil Langkah Cepat

×

Pelayanan Rawat Inap Puskesmas Ongka Terhenti, DPRD Minta Pemda Segera Ambil Langkah Cepat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sutoyo saat ditemui di ruang kerjanya.Senin,(12/01/2026) – Foto.MR.Pakaya

Bisalanews.id,Parmout— UPTD Puskesmas Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, resmi menghentikan sementara pelayanan rawat inap pasien mulai awal tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Puskesmas Ongka tertanggal 2 Januari 2026.

Example 300x600

Penghentian layanan rawat inap ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak lagi dilakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) bagi tenaga dokter, apoteker, dan bidan yang tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Akibat kebijakan tersebut, Puskesmas Ongka belum dapat melaksanakan pelayanan kesehatan rawat inap hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pihak puskesmas menyatakan kondisi ini terjadi karena keterbatasan sumber daya tenaga kesehatan yang tersedia.

Baca juga :  Sispamkota,Pendemo Lakukan Aksi Anarkis di Depan Kantor DPRD Parigi Moutong

Meski demikian, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir.

Puskesmas Ongka tetap menjalankan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) selama 1 x 24 jam guna menangani kondisi kegawatdaruratan medis.

Selain pelayanan UGD, Puskesmas Ongka juga memastikan layanan persalinan tetap berjalan selama 24 jam penuh.

Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan ibu dan bayi di wilayah kerja Puskesmas Ongka.

Pihak puskesmas menegaskan bahwa layanan dasar dan darurat tetap menjadi prioritas utama, meskipun terdapat penyesuaian pada jenis pelayanan tertentu akibat perubahan regulasi kepegawaian.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap, Puskesmas Ongka mengimbau agar dapat mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan lain yang terdekat dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.

Imbauan ini bertujuan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, khususnya bagi pasien yang memerlukan perawatan lanjutan dan pengawasan medis intensif.

Baca juga :  Gubernur Sulteng Dorong Parigi Moutong Jadi Pusat Produksi Durian Dunia

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sutoyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Tadi pagi saya sudah komunikasikan dengan Plt. Kadis Kesehatan. Saya menanyakan apa dasar sampai Kapus Ongka mengeluarkan surat pernyataan seperti itu. Ternyata itu memang perintah dari Pak Gede,” ujarnya, Senin (12/01/2026).

Sutoyo menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong tidak mampu melakukan pembiayaan gaji kepada PTTD karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Bahkan sebelumnya, Dinkes Parigi Moutong telah melakukan konsultasi kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terkait persoalan tersebut.

“Ini akan kami konsultasikan kembali, karena ini merupakan hak dasar masyarakat dan bentuk pelayanan kepada pasien, apalagi menyangkut rawat inap,” tambahnya.

Baca juga :  Bawaslu Parigi Moutong Siap Terima Laporan Sengketa Bapaslon Amrullah-Ibrahim

Ia pun mendorong pemerintah daerah agar segera mencari solusi konkret tanpa adanya pembiaran.

Menurutnya, percepatan penetapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi seluruh puskesmas di 23 kecamatan menjadi langkah yang sangat mendesak.

“Ini tanggung jawab pemerintah. Melihat geografis daerah kita yang begitu panjang, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap biaya yang harus ditanggung keluarga pasien,” tandas Sutoyo.

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah daerah untuk menetapkan batas waktu yang jelas terkait kapan pelayanan rawat inap di Puskesmas Ongka dapat kembali difungsikan.

“Kalau rawat inap di kampung itu berbeda pertimbangannya. Karena itu harus secepatnya dicarikan solusi,” pungkasnya.

Total Views: 8237

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *