Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
BeritaPemilu

Bawaslu Peringatkan Potensi Pelanggaran Khusus dalam Rekapitulasi di KPU

×

Bawaslu Peringatkan Potensi Pelanggaran Khusus dalam Rekapitulasi di KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu parigi Moutong,Mohamad Rizal.(28/02/2024).Foto istimewa

Bisalanews.id Bawaslu Parigi Moutong kembali menyoroti potensi pelanggaran khusus dalam proses rekapitulasi di KPU.(28/02/2024)

Dalam kegiatan pleno rekapitulasi yang digelar di aula Kantor KPU Parigi Moutong , Bawaslu intensif memantau agar perolehan suara sah tidak berubah dari tingkat TPS hingga tingkat kabupaten.

Example 300x600

Menurut Mohamad Rizal, Ketua Bawaslu Parimo, hingga saat ini telah selesai rekapitulasi di 9 kecamatan tingkat kabupaten.

Baca juga :  946 Peserta Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Penerimaan Polri 2025 di Polda Sulteng, 146 Lolos

“Fokus kami adalah memastikan perolehan suara sah dari peserta pemilu sesuai jenis pilihannya tidak berubah dari tingkat TPS, PPS, hingga kabupaten,” ujarnya.

Bawaslu telah mengirim surat himbauan kepada komisioner KPU Parigi Moutong untuk lebih memperhatikan proses rekapitulasi di kecamatan yang rawan terjadi pelanggaran khusus.

Baca juga :  Peringati Hari Pahlawan Tahun 2023, Kapolda Sulteng Menjadi Irup di Polres Poso

“Kami telah melakukan langkah preventif dengan mengirimkan surat himbauan kepada teman-teman komisioner agar dapat mencermati proses rekapitulasi di kecamatan yang rawan pelanggaran,” tambahnya.

Rizal juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja PPS masih menunggu surat edaran dari Bawaslu RI, terkait kelanjutan tahap pilkada.

Baca juga :  Wabup Parigi Moutong Tinjau Tiga Proyek Infrastruktur, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Hal ini mengingat pengawasan terhadap pileg belum optimal dilakukan.

Bawaslu berharap adanya perbaikan sistem pengawasan guna menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu.

Total Views: 725

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *