Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
HukumPemerintahanSosial Masyarakat

Novalina Membuka Sidang PIPA di Hotel Palu Golden.

×

Novalina Membuka Sidang PIPA di Hotel Palu Golden.

Sebarkan artikel ini

Bisalanews.id-Dinas Sosial Provinsi Sulteng menggelar Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang dibuka Sekprov Dra. Novalina, M.M di hotel Palu Golden pada Rabu (15/11).

Tujuan rapat diantaranya memberi rekomendasi sebagai dasar penerbitan izin pengangkatan anak oleh pengadilan.

Example 300x600

Polda Sulteng Ingatkan jaga Persatuan dan Kesatuan,Pasca penetapan Nomor urut Capres

Tim PIPA Sulteng kata ketua panita Kiki Rezqi Ramdaniasari, S.STP, M.Si beranggotakan 12 orang yang berasal dari sejumlah OPD dan instansi pusat.

Baca juga :  Direktur Sentral Politika: Kepemimpinan Khofifah Dorong Jawa Timur Melesat Maju

Lanjutnya lagi pada sidang ini akan diputuskan beberapa usulan pengangkatan anak oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) terhadap Calon Anak Angkat (CAA).

“Untuk Palu sebanyak 11 pasangan COTA, Parigi Moutong 3 dan Banggai 1,” Ia melaporkan.

Sementara itu, Sekprov Novalina saat membaca sambutan Gubernur Rusdi Mastura mengaku terenyuh batinnya melihat pasangan COTA dan CAA yang hadir.

“Hari ini saya terenyuh ternyata masih banyak orangtua yang berlimpah kasih sayangnya kepada anak-anak kita semua,” kata Sekprov Novalina mengungkapkan suasana hatinya.

Baca juga :  Dua Kasus Pertambangan Guncang Parimo, Aktivis Nilai Pemimpin Daerah Tak Tegas Tegakkan Hukum

Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Kepada Pelaku Usaha Restoran, Rumah Makan/Warung Makan Dan Sejenisnya

Pengangkatan anak kata sekprov melanjutkan sambutan gubernur yang dibacanya, harus memenuhi ketentuan hukum negara.

Begitu pula dengan hukum Islam yang menyatakan pengangkatan anak diperbolehkan selama tidak memutus hubungan darah dengan orangtua kandung.

Di samping itu, anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orangtua angkatnya melainkan tetap sebagai ahli waris dari orangtua kandungnya.

Baca juga :  Tata Cara Bersidang Dalam Menangani Kasus Sengketa Pilkada oleh Bawaslu

Sekprov juga menegaskan pentingnya surat perjanjian pengangkatan anak agar pihak orang tua kandung tidak mengambil anaknya yang sudah diserahkan kepada orang tua angkat.

“Mudah-mudahan hal ini menjadi amal ibadah kita semua karena diawali dengan rasa cinta kita kepada anak-anak yang jadi titipan Tuhan,” pungkasnya.

Total Views: 1017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *