Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Lingkungan Hidup

Plt.Kabag SDA Setda Parigi Moutong : Dua IPR Yang Legal

×

Plt.Kabag SDA Setda Parigi Moutong : Dua IPR Yang Legal

Sebarkan artikel ini
Plt.Kabag SDA Setda Parigi Moutong, Amir dan staf saat menerima perwakilan dari Kodam Palakawira.

Bisalanews.id,Parmout – Beredar informasi ada dua orang intelijen dari KODAM Palakawira ke Bagian SDA Setda Kabupaten Parigi Moutong yang diduga mencari data terkait jumlah IPR yang sah dan tidak sah.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengungkapkan hingga saat ini baru dua Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinyatakan sah secara hukum, meski secara perencanaan terdapat sekitar 30 koperasi yang diajukan untuk mengelola pertambangan rakyat di daerah tersebut.

Example 300x600

Plt Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Amir, SP, mengatakan informasi tersebut disampaikan pihaknya kepada unsur TNI yang datang meminta penjelasan terkait keberadaan dan legalitas IPR di wilayah Parigi Moutong.

Baca juga :  Polsek Sausu Intensifkan Patroli Dialogis Demi Cegah Gangguan Kamtibmas

“IPR di Parigi Moutong direncanakan ada 30 koperasi, tetapi yang sah secara hukum sampai saat ini baru dua. Informasi resmi yang kami terima di Bagian SDA memang baru dua,” ujar Amir, saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Ia menjelaskan, dari rencana 10 IPR yang berada di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, baru satu koperasi yang telah mengantongi izin resmi, yakni Koperasi Rakyat Sejahtera.

Baca juga :  Askab PSSI Parigi Moutong Benahi Organisasi Lewat Liga 4 dan Seleksi Menuju Porprov 2026

“Di Desa Kayuboko memang direncanakan ada 10 IPR, tetapi yang sudah sah secara hukum baru satu koperasi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk wilayah Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Amir menyebutkan berdasarkan informasi terakhir yang diterima pihaknya, juga baru satu IPR yang telah memiliki legalitas lengkap.

Amir menegaskan, Bagian SDA Setda Parigi Moutong tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, melainkan hanya menjalankan fungsi koordinasi dan evaluasi terhadap pengelolaan sumber daya alam, termasuk pertambangan rakyat.

Baca juga :  Anleg DPRD Minta RTRW di Ruba,Akomodir Investor Masuk IPR

“Peran kami sebatas mengoordinasikan dan mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan SDA, termasuk pertambangan. Untuk pengusulan IPR baru, sampai sekarang belum ada informasi yang masuk ke kami,” ungkap Amir.

Terkait isu rencana pemerintah daerah untuk melegalkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Amir mengaku belum memperoleh informasi yang pasti hingga saat ini.

“Untuk melegalkan tambang-tambang ilegal selain yang ada di Kayuboko, sampai sekarang kami belum mengetahui secara pasti rencana tersebut,” tandasnya.

Total Views: 3477

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *