Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahLingkungan Hidup

Anleg DPRD Minta RTRW di Ruba,Akomodir Investor Masuk IPR

×

Anleg DPRD Minta RTRW di Ruba,Akomodir Investor Masuk IPR

Sebarkan artikel ini

Bisalanews.id,Parmout – Anggota Komisi IV dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Parigi Moutong, H. Sami, meminta pemerintah daerah segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengakomodasi masuknya investor dalam Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kalau boleh itu secepatnya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Soal investasi, kalau orang datang berinvestasi ke kita, dampaknya luar biasa,” ujar Sami saat menanggapi pernyataan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Parigi Moutong.(19/05/2025).

Example 300x600

Sami berpendapat bahwa perubahan RTRW diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan pertambangan rakyat, tanpa takut melanggar aturan.

Baca juga :  Pemkab Parimo Tegas: Cabut Seluruh Usulan Wilayah Pertambangan dan WPR

“Karena ini hal baru. Di mana-mana terjadi polemik. Ini karena keterlambatan RTRW, jadi tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” katanya.

Ia menilai bahwa keterlambatan revisi RTRW menghambat proses perizinan IPR dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Olehnya RTRW ini secepatnya kita selesaikan. Karena semakin lama ditunda, tidak ada yang bisa melarang pengolahan pertambangan ini,” tambahnya.

“Jadi RTRW harus didorong agar cepat selesai, supaya masyarakat maupun investor bisa berbuat sesuai aturan. Kalau terlalu lama, saya yakin polemik akan semakin berkembang.”pungkasnya.

Baca juga :  Kabupaten Gorontalo Terima Bantuan Kemanusiaan Dari Pemda Parigi Moutong

Namun demikian, pandangan Sami ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan IPR.

Berdasarkan Pasal 70A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IPR dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain, termasuk kepada investor besar.

Selain itu, menurut Pasal 62 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, permohonan IPR hanya dapat dilakukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca juga :  Polres Parigi Moutong Proses Dugaan Kasus Penganiyayaan Di SMA Negeri 1 Parigi

Prinsip IPR sendiri dirancang untuk dikelola oleh masyarakat lokal secara kecil-kecilan dengan investasi terbatas, bukan untuk skala industri atau korporasi.

IPR bertujuan utama untuk memberdayakan masyarakat lokal dan menekan angka tambang ilegal, bukan membuka pintu untuk cukong atau kepentingan modal besar.

Dengan adanya dorongan perubahan RTRW agar IPR dapat mengakomodasi investor, muncul kekhawatiran bahwa semangat pemberdayaan rakyat justru berpotensi digeser oleh kepentingan bisnis yang lebih besar, dan membuka celah penyalahgunaan izin pertambangan rakyat.

Total Views: 1604

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *