
Bisalanews.id, Parmout – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pemuda berinisial M.A (19) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Dalam penggeledahan badan dan rumah pelaku, petugas menemukan 22 sachet sabu dengan berat total sekitar 3,30 gram, yang disembunyikan di dalam kasur.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita alat hisap, pipet, plastik bening, satu unit telepon genggam, serta KTP milik terduga pelaku.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Parigi Moutong.
Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari langkah menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
















