Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Kriminal

Satreskrim Parimo Ungkap Jaringan Pencurian Lintas Wilayah, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

×

Satreskrim Parimo Ungkap Jaringan Pencurian Lintas Wilayah, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

Bisalanews.id, Parmout – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di dua kecamatan berbeda, yakni Torue dan Sausu.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aksi pencurian di dua lokasi, masing-masing di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi. Korban diketahui bernama Supranto dan Ni Ketut Rustini.

Example 300x600

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., langsung memerintahkan tim opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca juga :  Penggerebekan di Bantaya: Polisi Temukan 29 Paket Sabu dan Alat Bukti Lengkap, Perempuan MYL Buron

Dalam waktu tujuh hari, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menangkap mereka di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Ketiga pelaku kami amankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya. Mereka merupakan satu jaringan yang kerap beraksi lintas wilayah,” ungkap IPTU Agus Salim kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu; MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu; serta SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 gelang emas, 2 kalung emas (salah satunya bermotif salib), serta uang tunai sebesar Rp 9.745.000.

“Modus para pelaku adalah menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya bekerja. Mereka masuk dengan memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, lalu membongkar lemari untuk mengambil uang dan perhiasan korban,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 408 juta. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi, serta menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci, serta segera laporkan ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Agus Salim.

Total Views: 2638

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *