
Bisalanews.idJakarta – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan Tindak Lanjut Rencana Aksi Bersama Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah Tahun 2024–2025, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (06/08/2025).
Rapat ini merupakan momentum strategis untuk menyelaraskan langkah antarlembaga dalam membangun sistem pengawasan daerah yang efektif, khususnya dalam menghadapi tantangan kompleksitas pemerintahan modern.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa peran APIP sangat krusial dalam pencegahan korupsi.
Namun demikian, penguatan APIP tidak cukup hanya dilakukan pada aspek administratif, melainkan juga harus menyentuh substansi pengawasan dan strategi antisipatif terhadap potensi penyimpangan.
“APIP adalah ujung tombak pencegahan korupsi. Fungsi pengawasannya hanya akan berjalan optimal jika menyasar hal-hal yang substansial dan strategis,” tegas Ely.
Ia menambahkan bahwa perencanaan dan pengembangan SDM harus menjadi fondasi utama dalam membangun kapasitas APIP yang unggul dan adaptif.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang mencuat dalam rapat adalah ketimpangan formasi jabatan fungsional di daerah.
Kemudian,Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025, hanya 29,7 persen dari total kebutuhan 21.440 jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) yang terisi. Bahkan, 36 daerah belum memiliki PPUPD sama sekali.
“Keberhasilan pengawasan daerah tidak lepas dari peran APIP. Kita harus pastikan formasi ini terpenuhi agar tantangan pemerintahan yang semakin kompleks bisa dijawab,” ujar Bachril.
Lebih lanjut,ia menekankan sebagai solusi, Kemendagri mendorong pemanfaatan lulusan IPDN dan PKN STAN, serta optimalisasi teknologi pembelajaran untuk memperkuat kompetensi SDM APIP.
Sekaitan dengan hal tersebut Deputi BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Satya Nugraha, turut mengungkapkan ketimpangan signifikan dalam jabatan fungsional auditor (JFA).
Dari kebutuhan aktual sebanyak 12.169 auditor, data BKN menunjukkan 13.693 JFA telah terdaftar, namun tidak seluruhnya dimanfaatkan secara optimal.
“Kami bahkan mencatat ada 82 daerah yang masuk kategori kritis, artinya fungsi APIP di sana nyaris tidak berjalan,” ungkap Satya.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPKP mengusulkan dua pendekatan utama, menutup gap kebutuhan JFA dan meningkatkan efisiensi beban kerja dengan memperkuat sistem data APIP secara nasional.
Senada dengan pihak terkait,Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, menekankan bahwa penguatan APIP tidak cukup hanya fokus pada jumlah personel, melainkan juga harus memperhatikan kualitas SDM dan kapasitas manajerial yang mumpuni.
“Kita tidak hanya bicara kuantitas, tapi juga kualitas, risiko, dan kapasitas manajerial yang melekat pada fungsi APIP,” jelas Herda.
Ia menekankan pentingnya regenerasi, peningkatan kewenangan, serta kompetensi teknis agar APIP mampu menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Tim Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, jajaran Kemendagri, KemenPAN-RB, BPKP, serta Koordinator Pembina APIP Daerah.














