Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Kejari Parigi Gencar Tangani Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bambalemo Resmi Ditahan

×

Kejari Parigi Gencar Tangani Kasus Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bambalemo Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Foto Bisalanews.id

Bisalanews.id, Parmout – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyelewengan dana desa di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisalanews.id, sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan beberapa oknum kepala desa (kades) tengah dalam tahap pengembangan.

Example 300x600

Desa-desa yang masuk dalam radar penyelidikan antara lain Desa Pangi, Desa Buranga, Desa Sigenti, dan Desa Sausu Auma.

Meski demikian, kasus-kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk pada proses eksekusi.

Sementara itu, Kejari Parigi telah mengeksekusi satu tersangka dalam kasus serupa, yakni mantan Kepala Desa Bambalemo berinisial IA.

Baca juga :  Pj Bupati Richard Arnaldo Buka Kegiatan Penilaian Desa Anti Korupsi

Penahanan dilakukan setelah IA diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Parigi Moutong.

Menurut penjelasan Kasi Intel Kejari Parigi, Irwanto, eksekusi terhadap IA dilakukan setelah proses tahap dua, yakni penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polres Parigi Moutong kepada pihak Kejaksaan.

“Jadi terkait dengan penangkapan IA kemarin, kami telah melakukan proses tahap dua, yakni penyerahan berkas perkara dengan barang bukti dari Polres Parigi Moutong kepada pihak Kejaksaan Negeri Parigi,” ujar Irwanto pada Rabu (05/06/2025).

IA sendiri diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, dengan jabatan sebagai pengelola kepegawaian.

Baca juga :  AI dan Disrupsi Industri Konten

Namun, pada kurun waktu 2016 hingga 2022, IA juga menjabat sebagai Kepala Desa Bambalemo.

“Pada masa jabatannya itulah IA melakukan tindakan korupsi,” kata Irwanto.

Ia menjelaskan, dari total dana desa sebesar Rp974.854.801 yang diterima Desa Bambalemo berdasarkan Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2021, ditemukan kerugian negara yang signifikan.

“Kerugian tersebut meliputi kekurangan kas belanja kegiatan sekitar Rp336.136.004 juta dan sisanya berasal dari kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan APBDes,” jelasnya.

Irwanto menyebutkan beberapa temuan utama di antaranya adalah pada kegiatan pemeliharaan jalan desa dan penanggulangan bencana.

Baca juga :  Rakor Pelaporan Capaian Aksi HAM Daerah B.12 dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM

Anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp150 juta, namun hanya Rp10 juta yang direalisasikan.

Sementara anggaran untuk penanggulangan bencana sebesar Rp124 juta justru tidak direalisasikan sama sekali.

“Dari total kerugian Rp336.136.004, eks Kades Bambalemo hanya mengembalikan Rp5 juta,” tegas Irwanto.

Ia juga menambahkan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp409 juta, termasuk berbagai item yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kemarin saat proses tahap dua, mantan kades sudah mengakui kesalahannya dan menerima dengan lapang dada penetapan dirinya sebagai tersangka,” tambah Irwanto.

Saat ini,IA telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total Views: 4176

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *