Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Penangkapan DPO Narkoba MYL oleh Polda Sulteng di Apresiasi Oleh Front AMNH Parigi Moutong

×

Penangkapan DPO Narkoba MYL oleh Polda Sulteng di Apresiasi Oleh Front AMNH Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Personil Polda Sulteng usai menangkap DPO kasus narkoba MYL.FOTO ist.

Bisalanews.id, Parmout — Sekretaris Front Amar Ma’ruf Nahi Munkar Parigi Moutong, Ustad Mahbub Sulaiman, menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Polda Sulawesi Tengah dalam menangkap salah satu buronan kasus narkoba berinisial MYL.

MYL merupakan tersangka yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan di Kelurahan Bantaya oleh jajaran Polsek Parigi.

Example 300x600

Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di rumah yang diduga menjadi markas pengedaran.

Namun, MYL tidak berada di lokasi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Informasi yang kami terima dari orang dekat MYL, dia ditangkap di Hotel Harison Parigi sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tadi,” ungkap Ustad Mahbub, Kamis (31/07/2025).

Baca juga :  PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gubernur Sulteng Soal PETI di Parigi Moutong

Mahbub meminta kepada pihak Polda Sulteng agar tidak memberikan celah untuk pelaku terbebas dari jerat hukum.

Ia menegaskan bahwa MYL adalah sosok yang telah meresahkan masyarakat Bantaya akibat aktivitas peredaran sabu yang dilakukan secara terang-terangan.

“Tidak ada istilah 86, atau atur damai. MYL sangat meresahkan karena mengedarkan sabu secara terbuka di wilayah kami. Kami mendesak agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Mahbub.

Sebelumnya, pada Kamis pagi pekan lalu, Polsek Parigi melakukan penggerebekan di rumah milik seorang perempuan berinisial RM , yang disebut sebagai tempat tinggal MYL.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parigi IPTU Noldy William Sualang setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang marak di RW 08, Kelurahan Bantaya.

Baca juga :  Sunarti Tutup Eksibisi Bola Voli Antar Rayon di Kegiatan 02SN,FLS3N dan GSI

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan:

• 29 paket sabu siap edar,

• 1 paket besar sabu seberat ±7,32 gram,

• uang tunai Rp1.500.000,

• dua timbangan digital,

• satu pak plastik bening, serta

• alat hisap (bong) dan kaca pirex.

• Barang bukti ditemukan tersebar di kamar, tas pribadi, ruang tamu, dan dapur.

Menariknya, penggerebekan ini turut disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat seperti staf kelurahan Aan, Sekretaris Front Amar Maruf Nahi Munkar Parigi Moutong, Ustad Mahbub Sulaiman, tokoh masyarakat Ibu Kalsum, serta warga lainnya.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Kunjungi Lapas Kelas III Parigi Dalam Rangka Safari Ramadan

Iptu Noldy menjelaskan bahwa dari temuan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk pengembangan kasus.

Status DPO pun diterbitkan terhadap ML, dan operasi pencarian dilakukan secara intensif

.“Adanya timbangan presisi dan alat pendukung lain menunjukkan aktivitas ini bukan baru, dan pelaku memiliki jaringan distribusi yang cukup luas,” ungkap IPTU Noldy.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat, masyarakat, dan pemerintah untuk mencegah peredaran narkoba, serta mendorong penerapan program Kampung Bebas Narkoba (KBN) secara massif.

“Kami mohon dukungan semua pihak. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat,” pungkas Noldy.

Total Views: 10406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *