
Bisalanews.id,Parmout – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengeksekusi tiga unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf, membenarkan adanya penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
“Untuk saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan awal terkait aktivitas PETI yang ada di Kayuboko. Adapun alat berat yang diamankan, kami masih mendalami siapa pemiliknya,” jelas IPDA Adib.
Adib menjelaskan, penindakan berawal dari informasi yang diterima melalui media sosial terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Kayuboko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan dua unit ekskavator di bawah, serta satu unit sedang turun dari area tambang.
“Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan ketiga alat tersebut dan segera berkoordinasi untuk membawanya ke Polres Parigi Moutong,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan awal di lokasi, ketiga ekskavator itu digunakan dalam kegiatan pertambangan menggunakan metode dompeng oleh warga sekitar.
“Kami tidak menemukan adanya warga asing ketika melakukan pengamatan di lokasi PETI Kayuboko,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Tim akan terus melakukan pengembangan, pengawasan, dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Parigi Moutong,” pungkas IPDA Adib.
















