Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Lingkungan Hidup

Polres Parigi Moutong Eksekusi Tiga Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Kayuboko

×

Polres Parigi Moutong Eksekusi Tiga Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Kayuboko

Sebarkan artikel ini
Tiga alat yang di sita saat penertiban tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.Foto Polres Parigi Moutong.

Bisalanews.id,Parmout – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengeksekusi tiga unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf, membenarkan adanya penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Example 300x600

“Untuk saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan awal terkait aktivitas PETI yang ada di Kayuboko. Adapun alat berat yang diamankan, kami masih mendalami siapa pemiliknya,” jelas IPDA Adib.

Baca juga :  Bappelitbangda Parimo Dorong Realisasi Pembangunan Kembali Jembatan Jalan Lingkar yang Rusak Akibat Gempa 2018

Adib menjelaskan, penindakan berawal dari informasi yang diterima melalui media sosial terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Kayuboko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan dua unit ekskavator di bawah, serta satu unit sedang turun dari area tambang.

Baca juga :  Hartono Kuasa Hukum Anggota DPRD Sigi,Eliyanti S.Ariani Bantah Dugaan Terhadap Kliennya

“Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan ketiga alat tersebut dan segera berkoordinasi untuk membawanya ke Polres Parigi Moutong,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan awal di lokasi, ketiga ekskavator itu digunakan dalam kegiatan pertambangan menggunakan metode dompeng oleh warga sekitar.

“Kami tidak menemukan adanya warga asing ketika melakukan pengamatan di lokasi PETI Kayuboko,” tegasnya.

Baca juga :  Komisi 1 DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Integrasi Seleksi PPPK

Dalam penanganan kasus ini, polisi akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Tim akan terus melakukan pengembangan, pengawasan, dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Parigi Moutong,” pungkas IPDA Adib.

Total Views: 2880

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *