Example 7970x250
Pilkada

Bawaslu Parigi Moutong Siap Terima Laporan Sengketa Bapaslon Amrullah-Ibrahim

×

Bawaslu Parigi Moutong Siap Terima Laporan Sengketa Bapaslon Amrullah-Ibrahim

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra menerima dua orang perwakilan Tim dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

Bisalanews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong akan menerima laporan resmi dari Tim LO bakal pasangan calon (Bapaslon) Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid terkait sengketa setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon kepala daerah (Cakada).(17/09/2024)

Baca juga :  Kajari Parigi Moutong Instruksikan Tindak Lanjut Kasus Pupuk Bersubsidi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Tim LO dari pasangan dengan tagline KAMI (Kawan Amrullah – Ibrahim) ini merupakan konsultasi kedua.

“Pada dasarnya, ini konsultasi kedua dari tim Amrullah – Ibrahim, yang berkaitan dengan pengajuan upaya sengketa,” jelas Herman.

Baca juga :  Hanya Tiga dari 18 TPI di Parigi Moutong yang Masih Aktif, Sebagian Besar Tidak Berfungsi

Menurut Herman, berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh Tim LO, laporan resmi tersebut akan diserahkan pada Rabu, 18 September 2024.

Bawaslu memastikan bahwa mereka akan memprioritaskan penyelesaian sengketa ini karena tahapan pemilihan yang semakin mendekati tenggat waktu.

“Bawaslu tidak menggunakan maksimal tiga hari untuk permohonan sengketa, karena ini berkaitan dengan tahapan yang semakin mepet dan padat serta sebisa mungkin secepatnya,” ujar Herman.

Baca juga :  Kasus Polisi Bunuh Polisi di Polres Solok Selatan: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Herman menambahkan bahwa pleno penyelesaian sengketa akan dilakukan jika persyaratan formil dan materil dari laporan telah lengkap dan dapat diregistrasi secara resmi oleh Bawaslu.

Bawaslu juga merencanakan akan mengadakan musyawarah tertutup selama dua hari untuk mediasi antara kedua belah pihak.

“Jika dalam dua hari musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan, maka kami akan melanjutkan ke musyawarah terbuka di hari berikutnya,” tegasnya.

Total Views: 857

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *