Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

KPU Parigi Moutong Tunggu Surat MK untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

×

KPU Parigi Moutong Tunggu Surat MK untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana didampingi anggota KPU,Maskar saat di temui wartawan di pisah sambut Kapolres Parigi Moutong.(06/05/2025).Foto.MR

Bisalanews.id,Parmout – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong bersama KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih.

Proses ini menunggu diterbitkannya surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca putusan dismisal sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa wilayah di Sulawesi Tengah.

Example 300x600

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu dokumen resmi dari MK yang sebelumnya telah disurati oleh Biro Hukum KPU RI.

Baca juga :  IGI Parigi Moutong Gelar Seminar Pendidikan Teknologi

“Ketua dan divisi teknis KPU Provinsi menyampaikan bahwa Biro Hukum sudah menyurat ke MK. Tinggal menunggu dokumennya,” kata Ariyana saat menghadiri acara pisah sambut Kapolres Parigi Moutong di Pangi, Selasa (06/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah dirampungkan oleh KPU Parigi Moutong dan telah dilaporkan ke KPU RI, termasuk hasil perolehan suara PSU.

“Kalau Banggai masuk klaster 45 hari, Parigi Moutong 60 hari. Mudah-mudahan setelah dismisal kemarin, surat dari MK segera masuk ke KPU,” tambahnya.

Baca juga :  KPU Parimo Akan Verfak Tahap Kedua Dukungan Bapaslon Independen

Ariyana menegaskan bahwa dalam kurun waktu tiga hari setelah surat dari MK diterima, pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

“Kami belum bisa pastikan kapan surat itu masuk ke KPU Parigi Moutong, tapi intinya dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota KPU Parigi Moutong, Maskar, menambahkan bahwa setelah KPU menetapkan pasangan calon terpilih,kemudian menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih ke DPRD.

Baca juga :  Zulfinasran Hadiri Rapat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Usai Putusan MK

Menurutnya,Dasar KPU sesuai yang tertuang dalam pasal 57 ayat 1 PKPU 18 2024 tentang hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,secara spesifik terdapat pada poin A dan B.

“Setelah semua selesai, baru bisa diajukan pelantikan Pak Erwin dan Pak Sahid. Itu pun harus melalui usulan ke DPRD,” tutup Maskar.

Total Views: 4188

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *