
Bisalanews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong akan menerima laporan resmi dari Tim LO bakal pasangan calon (Bapaslon) Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid terkait sengketa setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon kepala daerah (Cakada).(17/09/2024)
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Tim LO dari pasangan dengan tagline KAMI (Kawan Amrullah – Ibrahim) ini merupakan konsultasi kedua.
“Pada dasarnya, ini konsultasi kedua dari tim Amrullah – Ibrahim, yang berkaitan dengan pengajuan upaya sengketa,” jelas Herman.
Menurut Herman, berdasarkan jadwal yang disampaikan oleh Tim LO, laporan resmi tersebut akan diserahkan pada Rabu, 18 September 2024.
Bawaslu memastikan bahwa mereka akan memprioritaskan penyelesaian sengketa ini karena tahapan pemilihan yang semakin mendekati tenggat waktu.
“Bawaslu tidak menggunakan maksimal tiga hari untuk permohonan sengketa, karena ini berkaitan dengan tahapan yang semakin mepet dan padat serta sebisa mungkin secepatnya,” ujar Herman.
Herman menambahkan bahwa pleno penyelesaian sengketa akan dilakukan jika persyaratan formil dan materil dari laporan telah lengkap dan dapat diregistrasi secara resmi oleh Bawaslu.
Bawaslu juga merencanakan akan mengadakan musyawarah tertutup selama dua hari untuk mediasi antara kedua belah pihak.
“Jika dalam dua hari musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan, maka kami akan melanjutkan ke musyawarah terbuka di hari berikutnya,” tegasnya.
















