
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah kembali membuka tabir persoalan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Ironisnya, temuan-temuan tersebut bukan lagi sesuatu yang mengejutkan.
Hampir setiap tahun, auditor negara menemukan persoalan serupa di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga belanja kesehatan.
Fenomena berulangnya temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah pemerintah daerah benar-benar gagal membangun sistem pengendalian internal yang efektif, atau justru terdapat pembiaran terhadap praktik-praktik yang membuka ruang penyimpangan?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesungguhnya telah memiliki pedoman teknis, standar operasional, serta regulasi yang jelas. Mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga petunjuk teknis dari kementerian terkait telah mengatur secara rinci bagaimana uang negara harus dikelola.
Namun fakta yang disajikan dalam LHP BPK justru menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut masih terus terjadi.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pejabat yang bertanggung jawab atas proses pengadaan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah mengantongi sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sertifikasi tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma, melainkan melalui pelatihan yang dibiayai oleh negara sebagai bagian dari peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.
Secara normatif, seorang PPK yang telah tersertifikasi dianggap memahami prinsip-prinsip pengadaan pemerintah, mulai dari aspek perencanaan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pengendalian kontrak, hingga kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Namun temuan BPK justru memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang. Dalam LHP atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap adanya persoalan serius dalam pengadaan obat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong. Temuan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, hukum kontrak pemerintah, hingga prinsip pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menganggarkan belanja obat-obatan sebesar Rp6,37 miliar dengan realisasi mencapai Rp6,24 miliar atau sekitar 97,93 persen.
Namun dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi pengadaan obat senilai Rp3,44 miliar, auditor negara menemukan dua persoalan utama yang patut menjadi perhatian.
Pertama, terdapat 21 jenis obat senilai Rp754.996.850 yang diterima pemerintah dengan masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun.
Padahal, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 secara tegas mengatur bahwa obat yang diadakan pemerintah wajib memiliki masa kedaluwarsa paling singkat dua tahun pada saat diterima.
Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Dalam ilmu kefarmasian, masa kedaluwarsa merupakan bagian dari quality assurance, drug safety, efficacy, dan stabilitas farmasi yang berkaitan langsung dengan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Yang mengejutkan, berdasarkan hasil wawancara sebagaimana tertuang dalam LHP, PPK mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan minimal masa kedaluwarsa tersebut.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Bagaimana mungkin pejabat yang diberi kewenangan mengikat kontrak miliaran rupiah tidak mengetahui regulasi dasar yang menjadi landasan pekerjaannya?
Dalam hukum administrasi negara berlaku asas presumption of legality, yakni setiap tindakan pejabat pemerintahan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidaktahuan terhadap aturan tidak menghapus tanggung jawab jabatan.
Kepala Instalasi Farmasi juga menjelaskan kepada auditor bahwa obat yang memiliki masa kedaluwarsa pendek dijamin dapat diretur kepada penyedia ketika mendekati masa kedaluwarsa.
Akan tetapi, BPK menemukan fakta berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, tidak terdapat satu pun klausul yang mengatur hak retur maupun kewajiban penyedia mengganti obat apabila barang diterima dengan masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun.
Artinya, jaminan retur tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kontraktual. Lebih jauh lagi, auditor menemukan belum adanya mekanisme pharmacovigilance maupun sistem pemantauan distribusi obat yang mampu memastikan obat yang telah tersebar ke fasilitas pelayanan kesehatan tetap dapat dipantau masa kedaluwarsanya.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya waste pharmaceutical, pemborosan anggaran, hingga potensi terganggunya pelayanan kesehatan apabila obat tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Persoalan kedua tidak kalah serius. BPK menemukan adanya pembelian enam jenis obat dengan harga di atas Etalase Konsolidasi Kementerian Kesehatan Regional III, sehingga menimbulkan selisih harga sebesar Rp153.260.800.
Selisih terbesar berasal dari pengadaan Amlodipine Besilate Tablet 10 mg sebesar Rp105 juta, disusul Amlodipine Tablet 10 mg sebesar Rp34,02 juta, Dexamethasone Tablet 0,5 mg sebesar Rp5,2 juta, Salbutamol Tablet 2 mg sebesar Rp4,05 juta, Chlorpromazine Tablet 100 mg sebesar Rp2,874 juta, dan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg sebesar Rp2,116 juta.
Padahal Kabupaten Parigi Moutong termasuk dalam Regional III sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024 dan diperbarui melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025, sehingga harga pembelian tidak boleh melebihi harga etalase yang telah ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, Kepala Instalasi Farmasi mengaku baru mengetahui keberadaan Kepmenkes tersebut pada Februari 2026. Sementara PPK juga menyatakan tidak mengetahui adanya regulasi tersebut dan hanya berpedoman pada Rencana Kebutuhan Obat (RKO) serta survei harga internal.
Pengakuan itu memperkuat kesan bahwa proses pengadaan belum didukung oleh penguasaan regulasi yang memadai.
Padahal Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 secara tegas mengharuskan seluruh pelaku pengadaan melaksanakan proses pengadaan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
LHP BPK juga menyebut bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017, SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/163/2024 tentang Etalase Konsolidasi, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1665/2024, serta Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/730/2025.
Secara hukum, temuan BPK merupakan hasil audit yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut administratif. Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, persekongkolan, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat menjadi objek pendalaman aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penilaian mengenai terpenuhinya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Di luar aspek pidana, persoalan yang lebih besar adalah soal akuntabilitas pemerintahan. Temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa mekanisme pembinaan, pengawasan internal, dan evaluasi kinerja belum mampu memutus mata rantai kesalahan yang sama.
Publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pelatihan, sertifikasi, serta fungsi pengawasan apabila kesalahan yang sama terus berulang di berbagai OPD. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong perlu menjadikan setiap LHP BPK sebagai instrumen pembenahan, bukan sekadar dokumen yang ditindaklanjuti secara administratif. Sebab, ketika temuan audit terus berulang tanpa perubahan yang nyata, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan ikut dipertaruhkan.
















