
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Program penanganan stunting semestinya menjadi benteng terakhir penyelamatan generasi bangsa. Negara bahkan menggelontorkan anggaran triliunan rupiah secara nasional, sementara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong setiap tahun menerima alokasi yang besar untuk memastikan anak-anak terbebas dari ancaman gagal tumbuh.
Namun, cita-cita itu justru tercoreng oleh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini Lokakarya (Minlok) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah membuka tabir persoalan serius yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran pada program yang menyangkut keselamatan generasi masa depan merupakan persoalan yang menyentuh aspek integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Padahal, pada APBD Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengalokasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp461,1 miliar, sedangkan DP3AP2KB memperoleh anggaran belanja barang dan jasa sekitar Rp10,67 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan DASHAT dan Minlok sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan stunting.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran transportasi peserta dengan nilai mencapai Rp213.835.000. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian dana sebesar Rp81.500.000 telah disetor kembali, namun masih tersisa potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp130.775.000 yang belum dipulihkan.
Fakta yang diungkap BPK jauh lebih memprihatinkan. Dokumen pertanggungjawaban mencatat biaya transportasi peserta sebesar Rp75.000 per orang. Akan tetapi, hasil konfirmasi secara sampling kepada peserta menunjukkan mereka hanya menerima Rp50.000.
Tidak hanya itu, jumlah peserta yang dicantumkan dalam dokumen juga disebut lebih banyak dibandingkan peserta yang benar-benar hadir. Bahkan terdapat pengakuan dari seorang koordinator PLKB yang menyatakan tidak menerima uang transportasi dalam salah satu kegiatan Minlok, meski namanya tetap tercantum dalam daftar pembayaran.
Selisih dana tersebut, menurut keterangan dalam dokumen pemeriksaan, disebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional seperti bahan bakar kendaraan, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor hingga pemeliharaan kendaraan karena anggaran operasional dianggap tidak tersedia.
Dalih tersebut justru memunculkan pertanyaan besar. Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, tidak dikenal mekanisme memindahkan anggaran secara sepihak dengan mengurangi hak peserta kegiatan hanya karena alasan kebutuhan operasional. Setiap penggunaan APBD wajib mengikuti peruntukan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Praktik demikian berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan sesuai tujuan penggunaannya.
Apabila terbukti terdapat perbuatan yang sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian sebagian uang. Pengembalian kerugian negara bukanlah alasan yang secara otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum. Prinsip tersebut telah lama ditegaskan dalam rezim hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk menelusuri apakah ketidaksesuaian tersebut semata-mata merupakan pelanggaran administrasi atau telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Terlebih program yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan penanganan stunting swbagai program prioritas nasional yang menyangkut hak dasar masyarakat.
Di tengah tingginya harapan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, dugaan penyimpangan anggaran stunting menjadi alarm keras bahwa setiap rupiah APBD harus diawasi secara ketat.
Dana yang diperuntukkan bagi kesehatan dan masa depan anak-anak tidak boleh berubah menjadi ruang kompromi bagi praktik manipulasi administrasi ataupun penyalahgunaan anggaran. Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan, sedangkan aparat penegak hukum berkewajiban memastikan seluruh fakta diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













