
Bisalanews.id, Parmout – Sekretaris Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Islam Fakultas Syariah Jurusan Ilmu Hukum UIN Datokarama Palu, Dwi Bintang Saputra, menyoroti pengadaan pin DPRD di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik hukum dan etika penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan data pada dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, tercatat paket pekerjaan dengan nama “Pengadaan PIN DPRD (Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD)” memiliki total pagu anggaran sebesar Rp1.198.500.000.
Dalam dokumen tersebut disebutkan pengadaan dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan metode E-Purchasing. Spesifikasi pekerjaan berupa pin DPRD berbahan emas 23 karat dengan berat 10 gram.
Melihat hal itu, Dwi Bintang Saputra menyatakan pengadaan atribut dewan memang diperbolehkan sepanjang memiliki dasar hukum dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, penggunaan anggaran dalam jumlah besar harus tetap memperhatikan asas kepatutan, efisiensi, transparansi, dan kepentingan masyarakat.
“Sebagai mahasiswa Hukum Tata Negara Islam Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, saya menyangkan jika ada dugaan upaya memperkaya diri di tengah kondisi masyarakat yang masih membutuhkan banyak program prioritas. Penggunaan APBD harus berorientasi pada kepentingan publik, bukan kemewahan pejabat,” ujarnya di Parigi. Selasa (12/05/2026)
Ia menilai, jika pengadaan tersebut tidak disertai urgensi yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026.
Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa belanja daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pengadaan barang pemerintah wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Dia mengatakan, apabila dalam pelaksanaan pengadaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau unsur memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Parigi dan Polres Parigi Moutong untuk menilai serta merespons rencana pengadaan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Penegak hukum harus ikut mengawasi penggunaan APBD agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran,” katanya.
Selain itu, Bintang mendesak Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong untuk membatalkan perencanaan pengadaan pin emas tersebut dan mengalihkan program itu menjadi kegiatan yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat kecil.
“Sebaiknya anggaran sebesar itu dialihkan untuk program yang langsung dirasakan rakyat kecil dan kaum duafa. Kondisi kemiskinan di Parigi Moutong masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan DPRD,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD sebagai representasi rakyat semestinya mengedepankan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya pada sektor sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong terkait dasar dan urgensi pengadaan pin emas tersebut.
















