
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, memantapkan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dengan melakukan koordinasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Kamis (10/09/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan kepastian mengenai pelaksanaan serta hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026.
Dalam kunjungan itu, Alfres M. Tonggiroh diterima langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian I BKN yang juga mantan kepala BKN Makassar, Andi Anto, S.Sos., M.H., M.AP., di ruang kerjanya.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya menyangkut proses manajemen aparatur sipil negara dan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Alfres, berdasarkan hasil koordinasi dan penjelasan yang diterimanya dari BKN, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah memperoleh ruang untuk melanjutkan proses pelantikan terhadap hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama tahun 2026.
“Setelah kami lakukan koordinasi dengan BKN, Pemda sudah dibolehkan melakukan pelantikan,” ujar Alfres, menyampaikan hasil pertemuannya dengan jajaran BKN.
Alfres mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Selter JPT tersebut adalah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari BKN, gugatan tersebut berkaitan dengan proses pelaksanaan, bukan secara otomatis membatalkan hasil seleksi.
“Kendala yang dialami pemerintah daerah terkait gugatan di PTUN itu yang digugat hanya proses. Berdasarkan laporan yang diterima BKN, pelaksanaan Selter JPT sudah sesuai regulasi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa BKN memberikan penjelasan mengenai persyaratan peserta dalam seleksi terbuka JPT Pratama.
Salah satu klausul dalam persyaratan tersebut membuka kesempatan bagi ASN dari seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengikuti seleksi.
Menurut Alfres, ketentuan tersebut justru merupakan bagian dari prinsip seleksi terbuka.
“Dalam klausul persyaratan JPT, ada yang tertuang di dalamnya terbuka untuk ASN Pemda yang ada di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah. Itu sudah sesuai ketentuan. Kecuali panitia melakukan pembatasan hanya untuk ASN di lingkup Parigi Moutong, itu tidak boleh menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian I BKN,” tegasnya.
Bagi DPRD Parigi Moutong, penjelasan langsung dari BKN tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga memiliki dasar regulasi yang jelas.
Alfres menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, termasuk memastikan setiap kebijakan terkait aparatur dan pengisian jabatan dilakukan secara transparan, profesional, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya koordinasi langsung tersebut, Alfres menyimpulkan bahwa pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026, sebagaimana disampaikan BKN kepadanya, telah berjalan dalam koridor regulasi.
Pemerintah daerah pun disebut telah diperbolehkan melanjutkan tahapan pelantikan terhadap hasil seleksi.
“Walhasil, apa yang dilakukan oleh Pemda dan Panitia Seleksi Terbuka JPT Parigi Moutong dibenarkan oleh negara melalui BKN,” pungkas Alfres.













