
Parigi Moutong,Bisalanews.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, merespon sorotan DPRD terkait belum optimalnya tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam rapat paripurna pembahasan jawaban pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (06/07/2026), Erwin menegaskan komitmennya untuk segera menyusun regulasi yang mengatur pengelolaan CSR agar lebih transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menanggapi pandangan anggota DPRD yang menyoroti minimnya informasi mengenai kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, Erwin mengakui bahwa hingga saat ini pengelolaan CSR di Parigi Moutong memang belum memiliki mekanisme yang kuat dan terintegrasi.
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah baru menerima kontribusi CSR secara langsung dari Bank Sulteng, sementara perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Parigi Moutong belum memiliki pola penyaluran yang terkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“CSR yang selama ini diterima pemerintah daerah baru dari Bank Sulteng. Sementara perusahaan lain, termasuk sektor usaha dan investasi yang ada di Parigi Moutong, belum memiliki mekanisme yang jelas dalam penyalurannya,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah pernah mengundang sejumlah pelaku usaha, termasuk perusahaan tambak udang, untuk membahas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha menyatakan kesediaannya memberikan kontribusi sebesar Rp150 hingga Rp200 per kilogram hasil panen.
Namun, setelah dilakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, skema tersebut tidak dapat diterapkan sebagai sumber penerimaan daerah karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut kontribusi tersebut sebagai pendapatan daerah. Karena itu diperlukan mekanisme lain yang sesuai aturan, salah satunya melalui program CSR,” jelasnya.
Untuk itu, Erwin menegaskan pemerintah daerah akan segera menyiapkan regulasi yang dapat menjadi dasar pengelolaan CSR dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan program CSR berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Selain itu, Erwin juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana CSR yang selama ini telah disalurkan kepada daerah.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bentuk dan pemanfaatan bantuan yang diberikan perusahaan kepada pemerintah daerah.
“Peruntukan dana CSR harus dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui dana itu digunakan untuk apa saja. Karena itu saya meminta agar seluruh penggunaan dana CSR dapat disampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Erwin berharap ke depan seluruh perusahaan yang beroperasi di Parigi Moutong, baik di sektor perdagangan, perkebunan, perikanan maupun sektor lainnya, dapat berkontribusi lebih besar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan yang terarah dan mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah optimistis potensi CSR dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu pembangunan infrastruktur, penanganan persoalan sosial, lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong.
















