
Parigi Moutong,Bisalanews.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Dr. Kasmudin Mustafa terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Moh Rafli selaku kuasa hukum dari Panitia Seleksi (Pansel) dalam keterangannya terkait agenda persidangan persiapan yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Menurut Rafli, persidangan yang berlangsung masih berada pada tahap persiapan. Dalam agenda tersebut, majelis hakim menyandingkan kesesuaian dokumen para pihak yg berperkara.
“karena ini baru sidang perdana yang Pada pokoknya majelis baru menyandingkan antara dokumen-dokumen yang dimiliki penggugat dan dokumen yang dimiliki oleh Pansel untuk disesuaikan,” ujar Rafli.
Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut terdapat sejumlah dokumen yang masih harus diperbaiki dan dilengkapi oleh masing-masing pihak. Karena itu, majelis memberikan kesempatan kepada penggugat maupun tergugat untuk melengwkapi dokumen pada sidang berikutnya, termasuk dokumen asli.
Rafli hadir dalam persidangan bersama Ketua Pansel, Zulfinasran dan Kepala Sekretariat Pansel. Ketiganya bergantian memberikan sejumlah penjelasan dan argumentasi berkaitan dengan pertanyaan dari majelis hakim.
Namun, Rafli menegaskan bahwa pihaknya belum dapat membuka seluruh materi yang dibahas dalam persidangan kepada publik karena proses tersebut masih berada dalam tahap persidangan persiapan.
“Beberapa pernyataan dan pembahasan dalam persidangan tadi mungkin belum bisa kami publikasikan karena statusnya masih sidang persiapan. Mungkin nanti akan terungkap jika gugatan berlanjut pada pokok perkara,” katanya.
Rafli menjelaskan, gugatan Kasmudin Mustafa saat ini bergulir di PTUN Palu. Dalam tahapan persiapan, pihak tergugat masih mengikuti proses pemeriksaan dan penyempurnaan dokumen sebelum perkara masuk pada pokok sengketa.
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi alasan mengapa sejumlah dokumen maupun argumentasi belum dapat disampaikan secara terbuka.
Rafli juga menyampaikan bahwa pihak Pansel telah menyiapkan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk menjelaskan proses seleksi, termasuk kronologi sejak awal proses hingga terbitnya gugatan.
Lebih jauh, Rafli mengungkapkan terdapat dokumen yang menurutnya sangat prinsip dan telah disinggung dalam persidangan. Dokumen tersebut dinilai memiliki relevansi penting untuk menjelaskan duduk perkara terkait status TMS yang dipersoalkan penggugat.
“Ada dokumen yang sangat prinsip. Kami pun telah sampaikan pada persidangan tadi. Saya pikir majelis juga sangat ingin mengetahui dokumen tersebut. Kami sampaikan bahwa ini akan kami jadikan bukti,” ujarnya.
Menurut Rafli, dokumen tersebut nantinya diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan yang menjadi pokok gugatan.
Ia mengatakan, pihak Pansel juga telah menyampaikan gambaran kronologis proses seleksi, mulai dari tahapan awal hingga munculnya gugatan dari Kasmudin Mustafa.
“Ketua Pansel juga menyampaikan beberapa Hal dalam sidang tadi, mulai dari awal mulanya, artinya kronologis sampai dengan terbitnya gugatan.” kata Rafli.
Rafli menegaskan dengan hadirnya Ketua Pansel, Zulfinasran membuktikan kesiapan serta keseriusan Pansel dalam menghadapi proses hukum tersebut.
“Kami melihat bahwa Panselda sudah sangat siap untuk hal ini. Kami selaku pendamping hukum dari Pansel juga sudah mengantongi beberapa dokumen yang tentunya akan kami sampaikan dalam proses persidangan,” ujarnya.
Rafli menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan penilaian terhadap keabsahan keputusan TMS tersebut kepada majelis hakim.
Dengan demikian, status TMS Kasmudin Mustafa dalam seleksi JPT Parigi Moutong 2026 kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Putusan mengenai sah atau tidaknya keputusan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum seluruh tahapan persidangan dan pemeriksaan bukti selesai dilakukan.













