Example 7970x250
Keuangan

BPK Soroti Potensi Hilang Ratusan Juta Rupiah di Parigi Moutong, 27 Perusahaan Manfaatkan Material Galian Belum Terdaftar Wajib Pajak

×

BPK Soroti Potensi Hilang Ratusan Juta Rupiah di Parigi Moutong, 27 Perusahaan Manfaatkan Material Galian Belum Terdaftar Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Parigi Moutong.

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap masih besarnya potensi penerimaan pajak daerah yang belum berhasil dipungut Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang mengidentifikasi sejumlah objek pajak belum ditetapkan sebagai wajib pajak maupun belum dilakukan penagihan.

Secara keseluruhan, BPK mencatat potensi kehilangan penerimaan dari berbagai jenis pajak mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan terbesar berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Auditor menemukan terdapat 27 perusahaan yang memanfaatkan material galian dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong namun belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca juga :  Amankan Data Siswa, Parigi Moutong Beralih ke Ijazah dan Rapor Digital

Akibatnya, potensi penerimaan daerah yang belum dipungut mencapai sekitar Rp368,28 juta hanya dari perusahaan yang belum terdaftar.

Jika digabungkan dengan kekurangan pembayaran dari wajib pajak yang telah terdaftar, total potensi penerimaan Pajak MBLB bahkan mencapai sekitar Rp429,96 juta.

Selain sektor pertambangan, BPK juga menemukan potensi kehilangan penerimaan dari usaha sarang burung walet.

Berdasarkan data Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Tengah, terdapat empat pelaku usaha yang melakukan transaksi penjualan sarang burung walet senilai Rp9,375 miliar, namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Dengan tarif pajak sebesar satu persen, daerah berpotensi kehilangan penerimaan sekitar Rp93,75 juta.

Temuan lainnya berasal dari Pajak Reklame.

Baca juga :  Soroti Tata Kelola CSR di Parigi Moutong, Fadli Minta Pemkab Buka Kontribusi Investor ke Publik

BPK menemukan sebuah reklame neon box milik SPBU di Desa Ampibabo Utara belum pernah dikenakan Pajak Reklame meski telah lama terpasang.

Berdasarkan perhitungan auditor, potensi pajak yang belum dipungut mencapai Rp6,78 juta.

Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), auditor juga menemukan delapan objek pajak belum terdaftar sebagai wajib pajak sehingga menimbulkan potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp10,30 juta.

BPK menjelaskan lemahnya pendataan menjadi salah satu penyebab utama belum optimalnya penerimaan pajak daerah.

Untuk Pajak MBLB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilai belum memiliki mekanisme pendataan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang menggunakan material galian, terutama pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat maupun provinsi.

Baca juga :  Lonjakan Pasien Rujukan, Ruang Rawat Inap RSUD Anuntaloko Parigi Penuh, Sejumlah Pasien Terpaksa Menunggu di IGD

Sementara pada Pajak Sarang Burung Walet, kerja sama yang telah diinisiasi Bapenda dengan Balai Karantina belum dapat berjalan efektif karena keterbatasan kewenangan instansi tersebut.

Atas berbagai temuan itu, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong meningkatkan pendataan objek pajak, memperluas basis wajib pajak, serta mengoptimalkan penagihan terhadap seluruh potensi penerimaan daerah agar tidak terus mengalami kebocoran pendapatan.

Meski Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menegaskan masih terdapat sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Total Views: 149

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *