
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Polemik perubahan formula denda keterlambatan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong dinilai tidak hanya berdampak pada satu proyek semata.
Sejumlah kalangan menilai, apabila praktik tersebut dibiarkan tanpa evaluasi, maka berpotensi menjadi preseden yang dapat diterapkan pada proyek-proyek pemerintah lain yang mengalami keterlambatan atau bahkan wanprestasi.
Kekhawatiran itu muncul setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek perpustakaan menerbitkan Adendum Ke-4 yang mengubah dasar penghitungan denda keterlambatan dari nilai kontrak menjadi harga bagian kontrak.
Perubahan tersebut memunculkan dugaan adanya pelonggaran sanksi terhadap penyedia yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual.
Padahal, Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa perubahan besaran denda keterlambatan melalui adendum kontrak tidak dibenarkan.
Pada poin 6 huruf f surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa PPK tidak boleh memberikan perpanjangan waktu akibat kesalahan penyedia.
Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pelaksanaan kontrak harus berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Sementara Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia juga mengatur bahwa perubahan kontrak tidak boleh digunakan untuk menghilangkan tanggung jawab penyedia atas wanprestasi.
Apabila perubahan formula denda tersebut dianggap sebagai praktik yang dibenarkan, maka bukan tidak mungkin pola serupa akan diterapkan pada proyek-proyek lain yang mengalami keterlambatan di Kabupaten Parigi Moutong.
Sejumlah proyek yang selama ini menjadi sorotan publik karena mengalami keterlambatan penyelesaian antara lain pembangunan Puskesmas Torue, Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), pekerjaan landskap, hingga sejumlah proyek yang berkaitan dengan program strategis pemerintah di daerah.
Menurut sejumlah pengamat pengadaan, apabila dasar pengenaan denda dapat diubah setelah penyedia dinyatakan terlambat, maka fungsi denda sebagai instrumen pengendalian kontrak akan kehilangan makna. Kontraktor yang seharusnya menanggung konsekuensi wanprestasi justru berpotensi memperoleh keuntungan melalui perubahan klausul kontrak.
Lebih jauh, praktik seperti itu dikhawatirkan membuka ruang terjadinya moral hazard dalam pengelolaan proyek pemerintah. Penyedia yang gagal memenuhi target waktu dapat berharap memperoleh kelonggaran melalui adendum, bukan melalui peningkatan kinerja penyelesaian pekerjaan.
Dalam konteks hukum administrasi, perubahan klausul kontrak yang mengubah substansi sanksi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kesetaraan perlakuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Persoalan ini semakin penting mengingat sebagian proyek yang mengalami keterlambatan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan dan pendidikan.
Apabila pola perubahan adendum tersebut diterapkan secara luas, maka bukan hanya proyek perpustakaan yang menjadi perhatian. Seluruh proyek yang mengalami keterlambatan berpotensi menggunakan mekanisme serupa sebagai dasar untuk mengurangi konsekuensi finansial akibat wanprestasi penyedia.
Karena itu, publik menilai diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap adendum kontrak pada proyek-proyek yang mengalami keterlambatan di Parigi Moutong. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa perubahan kontrak tidak bertentangan dengan regulasi pengadaan, tidak mengurangi hak negara untuk mengenakan sanksi kepada penyedia yang wanprestasi, serta tidak membuka ruang praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
















