Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pendidikan

Bidang GTK Parigi Moutong Tegaskan Prosedur Mutasi Data Guru dan Tendik di Dapodik

×

Bidang GTK Parigi Moutong Tegaskan Prosedur Mutasi Data Guru dan Tendik di Dapodik

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi, Farid Ali Buraera. Foto Arsip : Bisalanews.id

Bisalanews.id, parmout – Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong melalui Kepala Bidang, Farid Ali Buraera, mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP terkait mekanisme mutasi data guru dan tenaga kependidikan (tendik) pada aplikasi Dapodik.

Pemberitahuan ini bertujuan untuk memastikan proses mutasi data berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Example 300x600

Farid menegaskan bahwa setiap proses mutasi wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan melalui Bidang GTK.

“Mutasi data guru dan tenaga kependidikan tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus melalui mekanisme resmi dan disertai dokumen yang sah agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (24/04/2026)

Baca juga :  Program “Lancar Bersama”, Pemda Parigi Moutong Prioritaskan Akses Jalan Antar Desa dan Wilayah Terpencil

Untuk mutasi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS), setiap guru yang berpindah dari sekolah asal ke sekolah baru diwajibkan memiliki Surat Keputusan (SK) mutasi atau surat penugasan sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan melalui Bidang GTK.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi operator teknis Bidang GTK untuk menyetujui mutasi dalam sistem manajemen dinas.

“Setelah disetujui oleh operator teknis Bidang GTK, guru yang bersangkutan wajib melapor ke sekolah tujuan untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik agar datanya tercatat secara resmi di sekolah baru,” jelasnya.

Sementara itu, untuk guru non-PNS dan tenaga kependidikan, prosedur mutasi mengharuskan adanya surat rekomendasi dari sekolah asal yang menjelaskan perpindahan yang bersangkutan, lengkap dengan tanda tangan koordinator wilayah (korwil) serta alasan mutasi.

Baca juga :  Diskusi Terbuka: Mahasiswa dan Akademisi Unismuh Parigi Tantang Lima Bakal Pasangan Cakada Parigi Moutong

Selain itu, sekolah tujuan juga wajib mengeluarkan surat keterangan lolos butuh sebagai bukti bahwa tenaga tersebut diterima.

“Dua dokumen ini, yakni surat rekomendasi dan surat keterangan lolos butuh, menjadi syarat utama yang harus diajukan ke Dinas Pendidikan melalui Bidang GTK untuk diproses lebih lanjut,” tambah Farid.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam proses mutasi data GTK di aplikasi Dapodik berada pada Dinas Pendidikan melalui operator teknis Bidang GTK.

Baca juga :  Delapan Mahasiswa Antropologi Untad Selesaikan Magang Mandiri di Dinas Kebudayaan Sulteng

Oleh karena itu, operator sekolah tidak diperkenankan melakukan penarikan data guru atau tenaga kependidikan secara mandiri melalui manajemen sekolah.

“Semua proses mutasi harus melalui operator teknis Bidang GTK. Operator sekolah tidak diperbolehkan menarik data secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian data,” tegasnya.

Pemberitahuan ini berlaku untuk seluruh mutasi data Dapodik, baik bagi kepala sekolah, guru PNS, guru non-PNS, maupun tenaga kependidikan lainnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat lebih tertib dalam administrasi data, sehingga mendukung akurasi dan validitas data pendidikan secara menyeluruh.

Total Views: 116

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *