
Bisalanews.id, Parmout – Anggota Legislatif (Anleg) dari Partai Golkar, Adnyana Wirawan, menggelar pertemuan resmi dalam rangka Reses Masa Persidangan Tahun 2026 di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran pemerintah desa, serta tokoh masyarakat yang antusias mengikuti jalannya dialog.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai aspirasi, khususnya terkait persoalan agraria yang hingga kini masih menjadi kendala.
Salah satu keluhan utama yang disampaikan warga adalah sulitnya proses pengusulan dan pembuatan sertifikat tanah.
Masyarakat berharap adanya peran aktif dari anggota legislatif untuk menjembatani komunikasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan hak atas tanah dapat berjalan lebih mudah dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Adnyana Wirawan langsung memberikan solusi konkret kepada pemerintah desa.
Ia mengimbau seluruh kepala desa agar proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat kabupaten.
“Saya meminta kepada aparat pemerintah desa, khususnya kepala desa, agar segera mengajukan permohonan ke BPN untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Dengan program ini, masyarakat akan jauh lebih mudah mendapatkan sertifikat tanah secara resmi,” tegasnya.
Menurutnya, program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain membahas persoalan pertanahan, Adnyana juga menyoroti isu sosial yang tak kalah penting, yakni peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita bersama-sama membentengi desa kita, lawan dan perangi narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tugas kita semua karena narkoba adalah perusak masa depan generasi penerus kita,” pungkas legislator dari Dapil III tersebut.
Aspirasi masyarakat terkait sertifikat tanah ini akan dibawa ke forum legislatif untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait, guna memastikan program PTSL dapat menjangkau seluruh warga di Kecamatan Mepanga secara merata.
















