
Bisalanews.id, Parmout – Ketua Koperasi Desa Tombi, Joni Topede, memenuhi panggilan penyidik Polres Parigi Moutong untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10 juta per talang di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Selasa (16/12/2025).
Usai menjalani klarifikasi, Joni menegaskan bahwa kehadirannya di Polres Parigi Moutong semata-mata untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan yang beredar di media massa.
“Saya hanya dimintai keterangan terkait berita yang tersebar itu,” ujar Joni kepada wartawan di luar gedung Polres Parigi Moutong.
Ia menyebut proses klarifikasi berlangsung lebih dari satu jam. Selama pemeriksaan, dirinya menjawab pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Namun, Joni enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Belum bisa saya sampaikan secara gamblang karena ini sudah masuk proses hukum. Kita tunggu saja perkembangan dari pihak Polres,” katanya.
Joni secara tegas membantah tudingan adanya praktik pungutan liar di lokasi tambang emas ilegal tersebut. Menurutnya, pungutan Rp10 juta per talang bukanlah pungli, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat.
“Itu tidak benar kalau disebut pungli. Ada kesepakatan dengan masyarakat. Mungkin karena adanya aksi demonstrasi kemarin, kemudian diberitakan seperti itu,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan adanya surat kesepakatan yang sempat beredar luas di media sosial, termasuk yang ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Desa (DPD).
“Surat itu memang ada. Itu hasil pertemuan dan kesepakatan dengan masyarakat,” tegas Joni.
Terkait nominal Rp10 juta per talang yang tercantum dalam surat tersebut, Joni tidak membantahnya.
“Kalau nominalnya memang tertulis seperti itu, sesuai kesepakatan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, persoalan pungutan tersebut menuai sorotan publik karena aktivitas pertambangan emas di Desa Tombi secara hukum merupakan kegiatan ilegal. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dengan status PETI tersebut, dasar hukum pemungutan dana dalam bentuk apa pun, baik atas nama kesepakatan masyarakat maupun lembaga desa, menjadi dipertanyakan.
Selain itu, pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum juga berpotensi melanggar ketentuan pidana. Dalam konteks hukum, praktik pungli dapat dijerat melalui Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Pungutan yang bersifat memaksa juga dapat dikaitkan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Sebelumnya, informasi dugaan pungutan Rp10 juta per talang mencuat dari pengakuan sejumlah narasumber yang diwawancarai media. Klaim tersebut memicu pertanyaan publik terkait legalitas pungutan di wilayah tambang ilegal.
“Apa dasar pungutan itu, sementara aktivitas tambang di Tombi jelas ilegal?” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tombi, Baso, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, Camat Ampibabo, Darwis, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan Rp10 juta per talang di Desa Tombi.
“Saya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut,” kata Darwis saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, pihak kecamatan kerap tidak dilibatkan dalam aktivitas pertambangan karena pelaku tambang langsung berhubungan dengan masyarakat sebagai pemilik lahan. Darwis mengaku mendukung penuh upaya pengungkapan persoalan ini dan berencana melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan data untuk dijadikan bahan laporan,” ujarnya.
Hingga kini, Polres Parigi Moutong belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil klarifikasi Ketua Koperasi Desa Tombi. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mengusut dugaan pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
















